Pemerintah Targetkan Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Rp 20 T

Pemerintah berencana kembali menaikkan tarif cukai rokok pada 2022

Republika/Putra M. Akbar
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12). Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku efektif pada 1 Februari 2021 mendatang. Republika/Putra M. Akbar
Rep: novita intan Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah menargetkan penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp 20 triliun pada 2022. Adapun target ini naik dibandingkan sebelumnya sebesar Rp 173 triliun.


Adanya target tersebut juga pemerintah berencana kembali menaikkan tarif cukai rokok pada 2022 untuk mengendalikan konsumsi rokok termasuk menurunkan angka prevalensi perokok.

Ekonom pertanian dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Prima Gandhi mengatakan kebijakan cukai harus menjadi win-win solution terhadap industri tembakau"Kita melihat sektor ini berperan sangat penting dalam menyumbang kas negara saat sektor-sektor lain ambruk karena kondisi pandemi. Jadi kebijakan cukai harus kasih win-win solution juga industri hasil tembakau, karena ini merupakan sektor strategis,” ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Selasa (26/10).

Dalam hasil kajian Senat Mahasiswa (Sema) UIN Jakarta disebutkan kondisi daya beli masyarakat sedang menurun akibat pandemi Covid-19. Adanya kenaikan tarif cukai rokok menyebabkan harga produk hasil tembakau tidak lagi terjangkau bagi masyarakat. 

Ketua Sema UIN Jakarta Muhamad Sahrul mengatakan kenaikan tarif cukai rokok memicu kesejahteraan petani, buruh dan konsumen menjadi terganggu.“Setiap kebijakan haruslah berlandaskan kepada kesejahteraan rakyat sesuai dengan mandat dari UUD 1945. Sektor pertembakauan merupakan sektor padat karya, banyak orang mendapat kesejahteraan dari sini, tapi karena kenaikan cukai yang tinggi setiap tahunnya, justru menurunkan kesejahteraan yang sudah ada,” ucapnya.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler