Pemprov DKI Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
Anies mengatakan sepanjang 2021, Pemprov DKI terus kembangkan inovasi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik sebagai Pemda Berkualifikasi Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP) RI. Penghargaan ini merupakan yang keempat kalinya sejak 2018.
"Kolaborasi yang baik antarbadan publik, yaitu Pemprov DKI Jakarta, Komisi Informasi dan Masyarakat ini sangat krusial untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik, serta menjadi bagian dari upaya memberikan jaminan informasi publik kepada seluruh warga Jakarta," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/10).
Anies menyebut sepanjang 2021, Pemprov DKI Jakarta terus mengembangkan inovasi dan kolaborasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi yang cepat dan akurat sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Hal itu baik secara langsung dengan prokes ketat atau media lainnya.
Selain itu juga memaksimalkan inovasi teknologi informasi berbasis situs web yaitu corona.jakarta.go.id, aplikasi berbasis seluler, seperti aplikasi PPID dan super apps JAKI yang terus dikembangkan untuk menyajikan data terbaru terkait perkembangan Covid-19 dan informasi penting lainnya termasuk penyebarluasan informasi untuk mempercepat vaksinasi Covid-19 hingga melalui aplikasi WhatsApp pada seluruh warga melalui grup Kecamatan, Kelurahan, RT/RW dan Dasawisma.
Inovasi lainnya adalah menyediakan kanal aduan dan klarifikasi melalui kanal Jakarta Lawan Hoaks (JalaHoaks) pada website; jalahoaks.jakarta.go.id dan akun media sosial Instagram dengan ID: Jalahoaks.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga tetap menyediakan data terbuka melalui portal Jakartaopendata pada alamat data.jakarta.go.id, serta data berbasis geospasial yang dapat diakses masyarakat secara langsung melalui website jakartasatu.jakarta.go.id.
Tak hanya meningkatkan inovasi, Pemprov DKI Jakarta juga melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak guna menyebarluaskan informasi, seperti pembentukan Satgas Covid-19 di tingkat RW, kolaborasi dengan influencer dalam penyebarluasan informasi program vaksinasi di media sosial dan berkolaborasi dengan Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO) untuk memberikan akses informasi menggunakan bahasa isyarat pada kegiatan konferensi pers dan kegiatan lainnya.
Meski demikian, indeks kemerdekaan Pers DKI Jakarta pada 2021, berada di peringkat ke-28 dari 34 provinsi di bawah Kepulauan Riau, Jawa Barat dan Kalimantan Timur yang berturut-turut di posisi satu, dua dan tiga.Dalam data yang dirilis oleh Dewan Pers tersebut, DKI Jakarta lebih baik dari Jawa Timur, Banten, Gorontalo, Papua Barat, Papua dan Maluku Utara.
Meski demikian, peringkat Jakarta ini, lebih baik dibanding dengan 2020 dan 2018 yang masing-masing berada di posisi 32 dan 31. Namun lebih rendah jika dibandingkan 2019 dengan peringkat 20. Indeks kebebasan pers ini sendiri, diunggah juga oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam akunInstagramnya @ridwankamil yang juga menerangkan bahwa indeks ini mengukur tiga hal yakni ekosistem politik, ekosistem ekonomi dan ekosistem hukum.
"Kebebasan pers adalah fundamental dalam kehidupan demokrasi yang berkualitas. Namun kebebasan juga harus disertai rasa tanggung jawab. Mari berantas hoaks sebagai sisi gelap dalam dunia komunikasi dan informasi," tulis Ridwan Kamil dalam unggahannya.