Kemenag tak Berperan Jual Beli PPIU/PIHK
IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin menegaskan Kementerian Agama tidak berperan dalam proses jual beli PPIU dan PIHK oleh siapapun. Seperti diketahui saat ini banyak pihak yang menawarkan penjualan izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan penyelenggaraan perjalanan ibadah haji khusus (PIHK).
"Kementerian Agama tidak ikut berperan, yang berkaitan dengan jual beli PPIU dan PIHK ini," kata Nur Arifin saat dihubungi Republika, Kamis (28/10).
Nur Arifin menyampaikan, siapapun yang melakukan perubahan kepemilikan Izin PPIU maupun PIHK wajib melaporkannya ke Kementerian Agama. Hal itu agar semua bisa terverifikasi di Kementerian Agama.
"Jika ada perubahan Izin PPIU wajib melaporkan ke Kementerian Agama," ujarnya.
Masyarakat yang ingin melakukan perubahan kepemilikan dapat dilakukan secara online. Hal itu semua demi kemudahan masyarakat melakukan perubahan di masa pandemi ini.
"Silahkan mengunggah Dokumen Persyaratan Perubahan Izin PPIU di Umrah.kemenag.go.id," katanya.
Nur Arifin memastikan pengajuan izin usaha umroh dan haji khusus tidak dipungut biaya alias gratis. Untuk itu siapa pun yang ingin mengajukan travelnya menjadi penyelenggara ibadah umroh dan haji khusus mengurus sendiri tanpa menggunakan jasa orang lain.
"Izin PPIU dan PIHK gratis tidak baiaya sama sekali nol rupiah," katanya.
Nur Arifin meminta masyarakat segera melaporkan jika ada oknum di Kementerian Agama yang meminta imbalan mengurus izin PPIU dan PIHK. Jika ketahuan oknum tersebut akan segera ditindaklanjuti sesuai undang-undang yang berlaku.
"Misalnya kalau ada minta bayaran tolong laporkan kepada kami,kami akan melakukan tindakan hukum," katanya.