Saudi Tetapkan Al Qard al Hassan sebagai Organisasi Teroris
IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Al Qard al Hassan (AQAH) disebut mendanai kelompok milisi Hizbullah yang didukung Iran di Lebanon. Oleh karena itu, Arab Saudi menetapkan organisasi tersebut sebagai organisasi teroris.
Dengan langkah itu, Saudi akan membekukan semua aset AQAH yang berada di negaranya. Saudi pun melarang individu, lembaga keuangan, dan bisnis melakukan trasanksi langsung atau tidak langsung dengan AQAH.
“(AQAH) terkait dengan kegiatan yang mendukung organisasi teroris Hizbullah, karena ia bekerja untuk mengelola keuangan dan pendanaan Hizbullah, termasuk mendukung tujuan militernya,” kata Saudi Press Agency dalam laporannya pada Rabu (27/10).
Keputusan Saudi menunjuk AQAH sebagai organisasi teroris terjadi tak lama setelah Menteri Informasi Lebanon George Kordahi membuat pernyataan yang menyudutkan Riyadh, termasuk Uni Emirat Arab (UEA). Dia menyinggung keterlibatan kedua negara dalam perang Yaman.
Kordahi mengatakan, kelompok Houthi di Yaman membela diri. Kordahi menggambarkan perang Yaman sebagai sebuah kesia-siaan. Saudi, UEA, Bahrain, dan Kuwait telah memanggil utusan Lebanon mereka sebagai protes atas komentar Kordahi.
Sebelum Saudi, Amerika Serikat (AS) telah terlebih dulu menetapkan AQAH sebagai organisasi teroris pada 2007. Alasannya sama, yakni karena AQAH memberi dukungan keuangan pada Hizbullah.
Menurut Departemen Keuangan AS, AQAH “menyamar” sebagai organisasi non-pemerintah di bawah naungan lisensi lembaga swadaya masyarakat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri. AQAH memberikan layanan berkarakteristik bank untuk mendukung Hizbullah sambil menghindari perizinan yang tepat dan pengawasan aturan.
“Dengan menimbun mata uang keras yang sangat dibutuhkan ekonomi Lebanon, AQAH memungkinkan Hizbullah membangun basis dukungannya sendiri dan membahayakan stabilitas negara Lebanon. AQAH telah mengambil peran lebih menonjol dalam infrastruktur keuangan Hizbullah selama bertahun-tahun, dan entitas serta individu yang terkait dengan Hizbullah telah menghindari sanksi dan memelihara rekening bank dengan mendaftarkan ulang mereka atas nama pejabat senior AQAH,” kata Departemen Keuangan AS.