Sidebar

Guru Ngaji Dapat Akses Perlindungan Jaminan Sosial

Friday, 29 Oct 2021 17:49 WIB
Guru Ngaji

IHRAM.CO.ID, PROBOLINGGO -- Pekerja informal di kota Probolinggo mendapatkan akses perlindungan jaminan sosial. Jumlahnya mencapai 4.822 yang terdiri dari nelayan, guru mengaji dan sekolah mingguan, serta Ketua RT dan RW di kota tersebut.

Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy yang menyerahkan bantuan tersebut menjelaskan, seluruh pekerja sektor informal tersebut mendapatkan perlindungan dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan dan perlindungan masyarakat.

"Ini menjadi prioritas Pemkot Probolinggo, sehingga seluruh iuran kepesertaan pekerja tersebut dibayarkan melalui APBD. Kepedulian ini luar biasa, tinggal nanti harus dikoordinasikan, dipadukan dengan kebijakan yang ada di pemerintah provinsi dan pemerintah pusat," kata Muhadjir di Pelabuhan Perikanan Pantai Mayangan, Kota Probolinggo, Jumat(28/10).

Direktur Kepegawaian BP Jamsostek, Zainudin mengapresiasi langkah Pemkot Probolinggo dalam memberikan perlindungan bagi pekerja di wilayahnya. Menurutnya, ini adalah contoh baik dan harus menjadi inspirasi untuk daerah-daerah lain, memgingat perlindungan pekerja rentan atau pekerja miskin sangat penting.

Zainudin mengimbau pekerja di sektor bukan penerima upah lainnya untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJamsostek. Apalagi, kata dia, iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari 16.800 per bulan untuk perlindungan 2 progam yang terdiri dari JKK dan JKM. Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari 20.000 per bulannya.

"Proses daftar dan bayar juga sangat mudah, bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja melalui website BPJamsostek dengan berbagai pilihan metode pembayaran instant seperti QRIS, Go-Pay, Shopee Pay, dan lainnya," kata dia.

Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, kata doa, manfaat perlindungan yang didapatkan paripurna. Mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Selanjutnya apabila dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta. Selain itu, dua orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta.

“BPJamsostek terus berupaya untuk meningkatkan cakupan kepesertaan melalui sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak sehingga universal coverage perlindungan jaminan sosial di Indonesia dapat segera terwujud,” kata Zainudin.


Berita terkait

Berita Lainnya