Polri: Kasus Pemerkosaan Luwu Timur Masih Penyelidikan
Polisi mengeklaim belum menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Polres Luwu Timur dibantu Ditkrimum Polda Sulawesi Selatan masih menyelidiki kasus pemerkosaan terhadap tiga anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya. Menurut dia, saat ini penyelidikan sedang meminta keterangan dari para korban, ibu korban, dokter pemeriksa, dan ahli.
"Sudah ada komunikasi antara penyidik dengan ibu korban, nanti kami sampaikan perkembangannya," kata Ramadhan di Jakarta, Rabu (3/11).
Laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi mengeklaim belum ada bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan. Penyelidikan menggunakan laporan polisi model A. Artinya, waktu atau tempusnya berbeda dari laporan awal pada Oktober 2019.
Penyelidikan oleh polisi ini menggunakan waktu tanggal 25-31 Oktober 2019, di mana ibu korban melakukan pemeriksaan medis terhadap anaknya dan didapati hasil pemeriksaan yang berbeda dengan hasil visum yang dilakukan pada tanggal 19 dan 24 Oktober 2019. "Tidak ada perbedaan hasil visum. Karena memang visum yang pertama dan 24 Oktober 2019 hasilnya sama. Yang ada hasil pemeriksaan dari rumah sakit yang tidak sama, tapi waktu yang berbeda," kata dia.
Ramadhan meminta masyarakat sabar menunggu penyelidikan yang dilakukan polisi. Prosesnya, kata dia, akan tetap berjalan. "Dan kami akan transparan untuk menyampaikan hasil penyelidikan atau penyidikan," terang Ramadhan.
Baca juga:
- Ungkap 5 Fakta Kasus Luwu Timur, Polri Sebut Bukan Perkosa
- Polri Buka Penyelidikan Baru Kasus Luwu Timur
- Kepolisian tak Serius Tangani Pemerkosaan di Luwu Timur
Kasus pemerkosaan terhadap tiga anak di bawah umur itu diduga dilakukan oleh ayah kandungnya. Kasus itu viral di media sosial hingga memunculkan tanda pagar #percumalaporpolisi. Peristiwa itu dilaporkan Oktober 2019 dan penyidik menghentikan penyelidikan karena dari hasil gelar perkara tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup.