Ribuan Buku Nikah Dicuri, Begini Respons Kemenag
IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan langkah guna mencegah pencurian buku nikah. Salah satunya, dengan mendata nomor perforasi ribuan buku nikah yang dicuri.
Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muhammad Adib, mengatakan, untuk mendata nomor perforasi buku nikah, KUA diminta melaporkan jumlah dan nomor perforasi buku nikah yang dicuri kepada Kantor Kepolisian dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam
"Laporkan ke polisi, lalu catat berapa buku nikah yang hilang berikut nomor perforasinya kemudian laporkan ke Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam. Setelah kita proses, maka buku nikah yang hilang itu dinyatakan tidak berlaku," kata Adib melalui siaran pers yang diterima Republika, Ahad (7/11).
Adib mengatakan, dalam sebulan terakhir, setidaknya ada dua provinsi yang mengalami kecurian buku nikah. Pertama, terjadi pencurian ratusan buku nikah pada sejumlah KUA di Yogyakarta. Kedua, pencurian ribuan buku nikah terjadi di Kemenag Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Menurut Adib, salah satu motif utama pencurian buku nikah adalah untuk diperjualbelikan ke penyedia jasa kawin kontrak. Maka penting untuk melaporkan jumlah kehilangan dan nomor perforasi buku nikahnya ke Kemenag.