Polisi: Pemeriksaan Rachel Vennya untuk Kelengkapan Berkas
Rachel Vennya telah ditetapkan sebagai tersangka UU Kekarantinaan dan Wabah Penyakit.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyatakan, pemeriksaan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka untuk kelengkapan berkas berita acara terkait dugaan kasus melarikan diri saat menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Materi pemeriksaan tidak jauh berbeda dengan pemeriksaan terdahulu.
"Sekarang kelengkapan berkasnya sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, Senin.
Apabila pemberkasan telah rampung, menurut Tubagus, penyidik akan melimpahkan berkas kasus Rachel kepada pihak kejaksaan untuk disidangkan. Rahcel menjadi tersangka pelanggaran UU Kekarantinaan dan Wabah Penyakit.
Pada Senin, Rachel menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus melarikan diri saat menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan setelah tiba dari luar negeri pada Oktober lalu. Rachel tiba di Polda Metro Jaya pada sekitar pukul 10.30 WIB bersama tersangka lainnya, yakni kekasihnya Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa, selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.30 WIB.
"Karena memenuhi unsur, hasil gelar perkara menentukan empat orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu lalu.
Yusri mengatakan, tersangka keempat dalam kasus tersebut ialah oknum petugas bandara berinisial OP yang membantu Rachel lolos dari karantina. Rachel dan tersangka lainnya terancam hukuman satu tahun penjara.