Sidebar

Bagaimana Prokes Haji Saat Terjadi Wabah di Masa Lalu?

Tuesday, 09 Nov 2021 07:30 WIB
Bagaimana Prokes Haji Saat Terjadi Wabah di Masa Lalu?. Foto: ilustrasi haji tempo dulu

IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Henri Chamber dalam bukunya yang berjudul "Naik Haji di Masa Silam" menuliskan perjalanan haji Abdullah Kadir Munsyi. Kadir adalah saksi terkait jumlah jamaah haji yang menumpang kapal laut menuju Makkah terserang kolera.

Baca Juga


"Abdullah bin Abdul Kadir Munsyi juga menjadi saksi sesaknya penumpang kapal laut," kata Henri seperti ditulis ulang M Imran S Hamdani dalam bukunya "Ibadah Haji di Tengah Pandemi Covid-19 Penyelenggaraan Berbasis Resiko".

Dalam buku tersebut disebutkan catatan perjalanan haji Abdullah yang pada saat itu melanjutkan perjalannya setelah transit di India. Abdullah menulis:

"Maka adalah hal dalam kapal itu melainkan Allah saja yang amat mengetahui bagaimana hal siksanya hendak makan dan minum dan tidur sebab terlalu banyak orang." 

Abdullah menumpang kapal layar bernama Aditya Rahman yang berisi 150 orang Benggala yang hendak berangkat haji. Perjalanan ibadah haji menggunakan kapal layar dari kawasan Asia Tenggara dapat memakan waktu 6 sampai 7 bulan.

"Termasuk waktu transit saat pergi dan pulang," katanya.

Penjelasan lebih lanjut terkait konferensi di tahun 1864 yang membahas mengenai pencegahan wabah kolera telah merekomendasikan beberapa poin penting. Rekomendasi ini menjadi tonggak protokol kesehatan dalam perhajian.

Point penting tersebut di antaranya, yaitu kapal pengangkut jamaah haji harus memiliki bahan dan alat disinfektan, kapal wajib didesinfeksi sebelum dan setelah digunakan. Rekomendasi berikutnya adalah pengelola haji harus menyiapkan dokter yang memiliki kualifikasi dalam penanggulangan wabah.

Selain itu, penelitian tersebut juga merekomendasikan untuk memberlakukan karantina kepada jamaah haji yang telah kembali di dari tanah suci. Namun, pemberlakuan pengawasan sanitasi bagi kapal dan jemaah haji berimplikasi pada penambahan biaya perjalanan ibadah haji. 

"Penambahan tersebut nantinya digunakan untuk menutupi ongkos penyediaan peralatan dan bahan sanitasi oleh penyedia angkutan," katanya.

 

 

Berita terkait

Berita Lainnya