Wapres: Fatwa MUI Gambarkan Fleksibilitas Hukum Islam
IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang rumusan hukum saat pandemi Covid-19 menggambarkan fleksibilitas hukum Islam. Ini lantaran menyesuaikan kondisi dan situasi darurat saat pandemi Covid-19.
Wapres menjelaskan, rumusan hukum yang awalnya ditetapkan berdasarkan pertimbangan hukim untuk kondisi normal dengan cara normal, tetapi situasi kedaruratan pandemi bisa dilakukan rukhshah (keringanan).
"Sehingga dengan begitu Fatwa MUI telah menggambarkan fleksibilitas hukum Islam yang merupakan salah satu prinsip dari ajaran Islam," ujar Wapres saat hadir di pembukaan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII Tahun 2021, Selasa (9/11).
Wapres mengatakan Fatwa MUI bisa menjadi panduan bagi umat Islam dalam menjalankan kehidupan keagamaannya dengan baik di saat pandemi.
Selain itu, selama ini, kata Wapres, Fatwa MUI mempunyai daya terima yang tinggi dalam kehidupan masyarakat dan bangsa.
"Termasuk dalam konteks menghadapi pandemi Covid-19, keputusan Komisi Fatwa MUI telah memberikan solusi bagi pemerintah dan umat Islam sehingga umat Islam tidak mengalami kebingungan maupun kesulitan," katanya.
Karenanya, ia juga meyakini keputusan Ijtima’ Ulama dalam forum ini akan ditetapkan melalui berbagai tahapan yang panjang dan pengkajian yang mendalam terhadap berbagai referensi kitab-kitab fikih otoritatif. Tak hanya itu, juga mempertimbangkan aspek kemashlahatan umat dan bangsa, dan telah didiskusikan oleh para pakar di bidang agama.
"Sehingga keputusan ijtima ulama ini akan mempunyai legitimasi kuat dan dapat menjadi masukan berharga bagi pemerintah dan menjadi pedoman umat Islam," kata Wapres yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI tersebut.