Bea Cukai Gandeng Pemda Kawal DBHCHT

Tiga perwakilan Bea Cukai menggandeng Pemda agar DBHCHT sampai ke masyarakat

Bea Cukai
Bea Cukai Makassar menyampaikan terkait pemanfaatan DBHCHT di Kantor Bupati Maros yang dihadiri oleh ASN Pemerintah Daerah dan masyarakat umum membahas terkait DBHCHT sekaligus ciri-ciri rokok ilegal.
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai menggelar sosialisasi pengendalian pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di beberapa daerah bersinergi dengan Pemda setempat. Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah mengatakan sosialisasi ini dilakukan dalam rangka koordinasi bersama Bea Cukai dengan Pemda terkait dalam mengawal penggunaan DBHCHT di berbagai bidang.


Bea Cukai Makassar menyampaikan terkait pemanfaatan DBHCHT di Kantor Bupati Maros yang dihadiri oleh ASN Pemerintah Daerah dan masyarakat umum membahas terkait DBHCHT sekaligus ciri-ciri rokok ilegal. Kemudian, Bea Cukai Makassar juga berkunjung ke Kepulauan Selayar bersama Bupati menyampaikan materi terkait prioritas penggunaan DBHCHT.

Sementara itu dari wilayah Yogyakarta, Bea Cukai Jogja bersinergi dengan instansi Pemprov D.I. Yogyakarta dan Satpol PP melakukan sosialisasi DBHCHT melalui talkshow TV lokal, dan di tempat yang berbeda juga digelar sosialisasi bersama Pemerintah Kabupaten Sleman.

Sosialisasi serupa juga digelar Bea Cukai Bandung di tiga lokasi yaitu Kabupaten Bandung, Kabuupaten Bandung Barat, dan Kota CImahi bersinergi dengan Pemda masing-masing daerah. Selain itu, sosialisasi juga digelar oleh Bea Cukai Purbalingga bersama Pemkab Purbalingga, serta Bea Cukai Malang bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang.

“Dalam tahun ini, 50 persen alokasi DBHCHT baik dalam tahun berjalan maupun sisa tahun sebelumnya wajib diberikan untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 25 persen digunakan untuk penegakan hukum, dan 25 persen untuk Kesehatan,” ungkap Firman.

Kemudian, kata Firman, dari alokasi 50 persen DBHCHT 2021 untuk bidang kesejahteraan masyarakat dibagi lagi menjadi 35 persen harus digunakan untuk pemberian bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok, bantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan produksi tembakau bagi petani tembakau, serta subsidi harga tembakau. 15 persen sisanya wajib dipakai untuk kegiatan peningkatan kualitas bahan baku.

Diharapkan dengan pelaksanaan sosialisasi ini, sinergi antar instansi semakin erat dan dapat meningkatkan optimalisasi DBHCHT yang dialokasikan ke pemerintah daerah dapat membantu kesejahteraan masyarakat.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler