Gerakan Sedekah Sampah, Gerakan Ibadah
IHRAM.CO.ID, Oleh: Fuji Eka Permana, Muhyiddin,
JAKARTA -- Pada awal tahun 2021, Gerakan Sedekah Sampah Indonesia (Gradasi) Berbasis Masjid diinisiasi. Gerakan ini merupakan upaya nyata yang dilakukan untuk menanamkan perubahan perilaku masyarakat dalam penanganan sampah dengan pendekatan keagamaan, yakni mengajak masyarakat sedekahkan sampahnya.
Ketua Lembaga Pemulianaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (PLH & SDA) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hayu S. Prabowo menjelaskan gerakan tersebut perwujudan dari Fatwa MUI No. 47/2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan. Salah satu ketentuan hukum di dalam fatwa tersebut adalah setiap muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan, memanfaatkan barang-barang gunaan untuk kemaslahatan, serta menghindarkan diri dari berbagai penyakit serta perbuatan tabdzir dan israf.
“Jadi ini untuk bisa memberikan motivasi bahwa gerakan ini adalah gerakan ibadah. Kalau Bank sampah kan motivasinya lebih ke ekonomi, tapi kalau ini kita motivasinya adalah ibadah. Di sini lah yang kami dorong,” ucapnya.
Dalam gerakan sedekah ini, sampah yang sudah tertampung di masjid selanjutnya akan dijual ke Bank Sampah maupun pengepul. Hasil keuntungan penjualan sampah tersebut nantinya dapat menjadi sumber dana untuk aktivitas masjid, serta disalurkan untuk membantu fakir miskin, anak yatim piatu dan janda sekitar lingkungan masjid.
Guna mendukung upaya kampanye ini, dirilis pula Buku Panduan dan Khutbah “Tata Kelola Sampah Menurut Ajaran Islam” sebagai pedoman untuk pengelolaan sampah sesuai dengan perspektif Islam. Gerakan Sedekah Sampah Indonesia Berbasis Masjid ini rencananya akan sosialisasikan ke seluruh Indonesia.
Untuk tahap awal dilakukan pengenalan dan sosialisi program pada enam masjid yang menjadi proyek percontohan. Yaitu Masjid Raya Bintaro Jaya, Masjid Azzikra, Masjid Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Masjid Batul Ma'Muur, Masjid Brajan, dan Masjid An-Nazofah.