Ragu Gaji ASN yang Anda Terima tak Halal? Ini Kata Pakar

Sebagian kalangan meragukan kehalalan gaji ASN

Republika/Tahta Aidilla
Sebagian kalangan meragukan kehalalan gaji ASN
Red: Nashih Nashrullah

Oleh : Anggota Dewan Syariah Nasional MUI, Dr Oni Sahroni

REPUBLIKA.CO.ID, — Sebagian kalangan mungkin mempermasalahkan status kehalalan gaji aparatur sipil negara (ASN). Benarkah gaji yang diterima ASN haram hukumnya? 

Baca Juga


Bagi ASN, gaji yang didapatkannya itu halal saat tugas dan aktivitasnya halal, seperti tenaga pendidik di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi, tenaga kesehatan di puskesmas dan rumah sakit, karyawan di instansi telekomuni kasi dan transportasi, serta infrastruktur asasi negara lainnya. Kesimpulan tersebut didasarkan pada tuntunan berikut. 

Pertama, dari sisi APBN sebagai sumber gaji ASN. Sumber gaji ASN dari APBN tidak berarti aktivitas dan gaji ASN menjadi tidak halal karena tidak diketahui komposisi dana halal dan tidak halalnya. 

Menurut sebagian ulama fikih, apabila ada sumber dana terdiri atas dana yang halal dan dana yang tidak halal bercampur (digabung), tetapi tidak diketahui komposisi masing-masing dana tersebut, maka diperlakukan sebagai dana yang halal. 

Baca juga: Sempat Kembali Ateis, Mualaf Adam Takjub Pembuktian Alquran

 

Sebagaimana penegasan An Nawawi, "Jika terjadi di sebuah negara, dana haram yang tidak terbatas bercampur dengan dana halal yang terbatas, maka dana tersebut boleh dibeli, bahkan boleh diambil kecuali ada bukti bahwa dana tersebut bersumber dari dana haram. Jika tidak ada bukti, maka tidak haram." (al-Majmu; syarhu al-muhadzdzab, Abi Zakariya al-Anshari, al-Mathba'ah al-muniriyah hal. 418, al-Bahru al-muhith, Az Zarkasyi, 1/342).

Sebagaimana juga penjelasan Ibnu Taimiyah, "Adapun orang yang bertransaksi secara ribawi, yang dominan adalah halal kecuali diketahui bahwa yang dominan adalah makruh." (Majmu' al-fatawa al-Kubra, Ibnu Taimiyah, Beirut, dar-al-Kutub al- 'ilmiah, cet. I, 1408 H / 1987 M, 29/268).

Ibnu Nujaim menjelaskan, "Jika terjadi di sebuah negara, dana halal bercampur dengan dana haram, dana tersebut boleh dibeli dan diambil, kecuali jika ada bukti bahwa dana tersebut itu haram." (Al-Asybah wa an-Nadzair, Ibnu Nujaim, 345). 

Kedua, percampuran dan kebutuhan ASN akan gaji dari sumber tersebut menjadi sesuatu yang sulit dihindarkan berdasarkan kaidah 'Umum al-Balwa (sesuatu yang sulit dihindarkan). 

Pencampuran antara dana halal dan tidak halal, baik di Indonesia maupun di negara-negara lain di dunia itu sulit dihindarkan. Pada saat yang sama, menyediakan sumber gaji para PNS dari sumber dana yang sepenuhnya halal itu menjadi kesulitan dalam banyak kondisi. 

Baca juga: Kian Dalami Islam, Mualaf Thenny Makin Yakin Kebenarannya

Berdasarkan kaidah raf'ul haraj wal hajah al-ammah (meminimalisasi kesulitan dan memenuhi hajat umum). (Dhowabith taqdim al-khadamat almashrifyah fi al-buhuk at-taqlidiyahtajribatu al-bank al-ahli at-tijari, Said al Marthan, hal  33-34). 

Ketiga, dari sisi fikih muwazanah, jika menjadi ASN tidak dibolehkan hanya karena APBN menjadi sumber gajinya, kerugian riil dan masif akan terjadi. 

Hal ini akan mempersulit aktivitas pendidikan, kesehatan, dan sejenisnya di Indonesia serta dengan sendirinya kebutuhan asasi masyarakat tidak terpenuhi dan terbengkalai. 

Keempat, dari sisi akad, selama jasa yang diberikan ASN dalam bentuk kinerja dan aktivitasnya halal, maka kompensasi yang didapatkannya halal walaupun sumber fee-nya tidak halal. 

Baca juga: 4 Jalan Menuju Allah SWT Menurut Imam Syadzili 

 

Seperti seorang dokter yang menerima upah atas jasa konsultasi medis dari seorang pasien yang bekerja di usaha yang syubhat atau tidak halal. 

Sebagaimana penegasan para ahli fikih di antaranya, "Boleh bertransaksi dengan para pihak yang dengan sumber hartanya bercampur antara yang halal dengan yang haram, selama tidak diketahui komposisinya. Sebagaimana Rasulullah SAW juga bermitra dengan orang-orang Yahudi, di mana mereka (orang Yahudi) menghalalkan jual beli khamr dan bertransaksi riba." (al-Majmu' Syarah al-Muhazzab, 13/178). 

 

Oleh karena itu, lanjutkan sebagai seorang ASN yang profesional dan amanah serta dedikasikan semua kinerja untuk Allah SWT. Insya Allah halal dan berkah. Wallahu a'lam.   

sumber : Harian Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler