Satgas Sampaikan Panduan Aktivitas Saat Natal dan Tahun Baru
Masyarakat bisa menjadikan momentum libur panjang sebagai tantangan hadapi Covid-19.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memberikan panduan bagi masyarakat saat beraktivitas merayakan Natal dan Tahun Baru yang sejalan dengan program pencegahan penularan virus corona. Satgas mengingatkan agar kondisi kasus yang melandai di wilayah pulau Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali harus dipertahankan.
"Dalam menghadapi periode libur Natal dan Tahun Baru, masyarakat dapat mendukung pencegahan penularan Covid-19 dengan melakukan persiapan yang cermat agar dapat menikmati liburan yang produktif dan terkendali," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito melalui siaran pers, Rabu (10/11).
Data per 8 November 2022, tersisa 0,23 persen orang yang positif Covid-19 secara nasional. Angka kematian harian sebesar 3,38 persen dan angkat kesembuhan sebesar 96,93 persen.
"Untuk itu bijaknya kita menghargai pencapaian dengan tetap mempertahankan perkembangan kasus yang baik ini, bukan malah sebaliknya bersikap lengah dan lalai, sebagaimana yang juga disarankan oleh kementerian/lembaga dan juga DPR," katanya.
Baca juga:
- Kasus Covid-19 Melandai, Prokes Mulai Kendor
- Epidemiolog: Pencegahan Covid-19 Bukan dengan Tes PCR
- Vaksinasi Covid-19 Indonesia Urutan Ke-5 di Dunia
Belajar dari pengalaman libur panjang selama dua tahun terakhir, kata Wiku, terlihat kelalaian protokol kesehatan pada mobilitas masyarakat sehingga memicu lonjakan kasus. Wiku mengatakan, ada lima hal yang harus dilakukan masyarakat demi mencegah lonjakan kasus di awal tahun 2022.
Pertama, menjalankan protokol kesehatan 3M secara komprehensif dan konsisten. Artinya, tidak terpisah-pisah dalam memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
"Kebijakan itu harus terintegrasi, mengingat satu dan upaya lainnya saling mengisi celah penularan Covid-19. Selain itu, protokol kesehatan harus diterapkan di manapun dan kapanpun selama rangkaian kegiatan dan perjalanan," katanya.
Kedua, menyegerakan vaksinasi Covid-19 sebagai tanggung jawab dalam melindungi masyarakat yang rentan. Dengan segera divaksin, orang-orang yang tidak bisa divaksin seperti anak kurang dari 12 tahun ataupun orang dengan komplikasi kesehatan tertentu dapat dilindungi.
"Karena menjamin lingkaran interaksi mereka dengan orang yang peluang tertularnya lebih rendah," katanya.
Ketiga, inisiatif melakukan testing atau pengobatan Covid-19 jika merasakan gejala mirip Covid-19. Hal ini bertujuan mencegah penularan dan meningkatkan angka kesembuhan karena ditindaklanjuti lebih cepat.
Keempat, menganalisa risiko penularan sebelum berkegiatan. Warga perlu memperhatikan sirkulasi udara dan durasi kegiatan. Sebaiknya memilih kegiatan di luar ruang dengan durasi yang lebih singkat.
Wiku mengatakan, masyarakat juga perlu mempertimbangkan urgensi untuk bepergian, khususnya bagi mereka yang sedang merasa tidak dalam keadaan bugar. "Khususnya, bagi orang yang merasakan gejala maupun kontak erat kasus Covid-19 untuk tidak melakukan aktivitas luar ruang dan aktivitas perjalanan, demi keamanan diri sendiri dan orang lain di sekitar kita," katanya.
Kelima, mengikuti perkembangan kebijakan yang berlaku dan mematuhinya. Dalam masa pandemi, masyarakat diminta adaptif dengan penerapan 'gas-rem' yang ada melalui upaya terus mengikuti perkembangan kasus maupun kebijakan yang ada.
"Untuk itu dibutuhkan kedisiplinan yang tinggi agar kebijakan dapat memberikan dampak yang signifikan dalam pengendalian COVID-19," katanya.
Wiku mengajak masyarakat menjadikan momentum libur panjang sebagai tantangan kolektif, tantangan Indonesia untuk segera terbebas dari pandemi Covid-19. "Melalui segala persiapan dan kerja keras untuk menerapkannya, maka kita bersama dapat mencegah lonjakan kasus atau gelombang kasus baru lainnya," kata dia.