Ini Kriteria Penodaan Agama yang Dibahas Ijtima Ulama
IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII bertema 'Optimalisasi Fatwa Untuk Kemaslahatan Bangsa' membahas masalah strategis kebangsaan, fikih kontemporer, hukum dan perundang-undangan. Salah satu yang dibahas di dalamnya adalah dlawabit dan kriteria penodaan agama dalam perspektif Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam materi Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang sedang dibahas dalam sidang-sidang di ijtima ulama ke-VII ini salah satunya membahas tentang kriteria penodaan agama. Dalam materi tersebut dijelaskan bahwa menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan dan simbol-simbol agama yang disakralkan oleh agama lain hukumnya haram bagi umat Islam.
Perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan dan simbol-simbol agama yang disakralkan agama harus dilakukan penegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kriteria dan batasan tindakan yang termasuk dalam kategori perbuatan penodaan dan penistaan agama Islam adalah perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan Allah SWT, Nabi Muhammad SAW, kitab suci Alquran, ibadah mahdlah (shalat, puasa, zakat dan haji), sahabat Rasulullah SAW, simbol-simbol agama yang disakralkan seperti Kabah, masjid dan
lainnya.
Termasuk dalam tindakan penodaan agama sebagaimana disebut di atas adalah perbuatan yang dilakukan namun tidak terbatas dalam bentuk. Seperti, pembuatan gambar, poster, karikatur, dan sejenisnya. Pembuatan konten dalam bentuk pernyataan, ujaran kebencian, dan video yang dipublish ke publik melalui media cetak, media sosial, media elektronik dan media publik lainnya. Serta pernyataan dan ucapan di muka umum dan media.