Tolak Gugatan Kubu Moeldoko, MA: Parpol Bukan Lembaga Negara
Jubir mengatakan MA tak berwenang untuk memutuskan AD/ ART suatu parpol.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan uji materiil atau judicial review terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan oleh kubu Moeldoko. Sebab, MA menegaskan partai politik (parpol) bukan masuk objek kewenangannya, dimana parpol bukan lembaga negara.
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan MA tidak berwenang untuk mememutuskan AD/ART suatu partai politik. Sebagaimana yang dimohonkan pemohon terkait AD/ART Partai Demokrat.
"Parpol juga bukan lembaga negara yang dibentuk oleh Undang Undang atau pemerintah atas perintah Undang Undang," kata Andi, Rabu (10/11).
Sebab, AD/ART parpol bukan unsur peraturan perundang-undangan, sebagaimana dalam pasal 1, angka 2 dan pasal 8 UU nomor 15 tahun 2019, tentang pembentukan perundang-undangan.
"AD/ART parpol juga bukan norma hukum yang mengikat umum tetapi mengikat internal parpol tersebut," ujarnya.
Sehingga tidak ada tanggungjawab MA untuk mengadili dan memutus objek permohonan, termohon tersebut. Inilah alasan MA kemudian menolak gugatan uji materi AD/ART Partai Demokrat terkait sengketa dua kubu Partai Demokrat setelah KLB, antara Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Moeldoko.
Sebelumnya Gugatan uji materi ini dilayangkan Partai Demokrat hasil Konferensi Luar Biasa kubu Moeldoko lewat advokat Yusril Ihza Mahendra. Gugatan uji materi AD/ART tersebut kemudian ditolak oleh putusan MA pada Selasa (9/11). "Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Andi Rabu, (10/11).
Putusan Mahkamah Agung tentang gugatan AD/ART Partai Demokrat ini dibuat oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Supandi sebagai Ketua Majelis, Is Sudaryono, dan Yodi Martono Wahyunadi, sebagai Hakim Anggota.
Sejak awal Politisi Partai Demokrat Kubu AHY yang juga Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K. Harman sudah meyakini MA akan menolak gugatan uji materi AD/ART Partai Demorkat yang diajukan Yusril tersebut. Sebab Partai Politik, seperti Partai Demokrat bukan lembaga dan badan negara.
"Parpol dalam sistem ketatanegaraan kita jelas terang benderang bukan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara," kata Benny.
Dan apabila kenyataannya MA mengabulkan JR AD/ART ini, maka Benny menilai MA sendiri melanggar aturan hukum yang ada. "Jika permohonan ini dikabulkan MA jelas melabrak aturan hukum yang selama ini berlaku karena menyamakan begitu saja AD dan ART Parpol dengan peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU No.12 thun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," jelasnya.