Rekomendasi Konferensi 1892 yang Harus Dijalani Jamaah Haji
IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Covid-19 bukan satu-satunya virus yang membuat penyelenggaraan haji dihentikan. Ada virus kolera yang terjadi pada 1800-an yang membuat penyelenggaraan haji dibatasi dan dihentikan bahkan jamaahnya dikarantina jika terpapar kolera.
"Setiap kapal jamaah haji yang melewati jalur Laut Merah harus berlabuh di pelabuhan El-Tor dan menjalani pemeriksaan. Jika ditemukan jamaah haji yang terindikasi kolera, jemaah haji tersebut harus menjalani karantina selama 15 hari," tulis M Imran S Hamdani dalam bukunya Ibadah Haji di Tengah Pandemi Covid-19 Penyelenggaraan Berbasis Resiko.
Untuk mengatasi masalah ini dunia menggelar konferensi tentang sanitasi kedua kalinya yang pertamanya tahun 1851 di Paris. Kini, konferensi kedua digelar pada tahun 1892.
"Konferensi ini menunjukkan pelabuhan El-Tor atau At-Tur di Teluk Suez, Mesir, sebagai tempat karantina atau stasiun sanitasi," katanya.
M Imran menuliskan, jika tidak ditemukan jamaah yang terindikasi, karantina tetap dilakukan, tetapi hanya lebih singkat, yaitu selama tiga sampai empat hari. Selain itu, agar proses karantina berjalan lancar, dibentuk sebuah organisasi yang mengelola karantina untuk menyiapkan petugas, bahan dan alat sanitasi, disinfektan, serta pasokan makanan dan air.
"Meski pencegahan meluasnya wabah kolera terus dievaluasi dan semakin diperketat, wabah kolera belum sepenuhnya teratasi ketika itu," katanya
Pada konferensi berikutnya yang dilaksanakan tahun 1894 ada penambahan poin terkait langkah pencegahan semakin tersebarnya wabah kolera. Pada konferensi ini, jamaah haji yang diberangkatkan ke tanah suci dan kapal pengangkut jamaah haji harus memenuhi beberapa persyaratan.
Beberapa persyaratan itu di antaranya:
1. Membayar sejumlah uang untuk membiayai perjalanan dan proses karantina.
2. Menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum berangkat.
3. Tidak mengalami gejala kolera, termasuk diare.
4. Jamaah dan barang bawaan di disinfeksi terlebih dahulu di pelabuhan pemberangkatan. 5. Jika pelabuhan pemberangkatan termasuk dalam daerah yang terjangkit kolera, jamaah haji harus dikarantina selama 15 hari sebelum berangkat.
6. Melakukan desinfeksi kapal sebelum dan Selama perjalanan.
Konferensi 1894 ini juga menetapkan pelabuhan di pulau kamran sebuah pulau kecil tidak jauh dari pantai di zaman Laut Merah, sebagai stasiun sanitasi bagi kapal pengangkut jamaah haji dari arah selatan, termasuk jamaah asal Indonesia. Tak hanya itu, pelabuhan di kamaran juga menggantikan stasiun sanitasi eltor sebagai tempat karantina bagi jamaah haji yang datang melalui jalur laut.
Pelabuhan kamaran ini dilengkapi dengan dermaga kedatangan laboratorium area pemakaman, gedung tempat tinggal jamaah haji selama karantina, dan rumah sakit rujukan wabah kolera. Dalam hal ini, jamaah haji harus membayar seluruh proses selama karantina.
"Selain itu, pemeriksaan kesehatan dan tindakan disinfeksi juga dilakukan di pelabuhan Jeddah dan Yanbu sebagai tempat masuk dan keluar jamaah haji," katanya.