Ini Sejumlah Pelanggaran yang Dilakukan Sopir Vanessa Angel

Dirlantas Polda Jatim ungkap pelangaran yang dilakukan sopir Vanessa Angel.

Antara/Syaiful Arif
Polisi melakukan olah TKP kecelakaan mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpangi artis Vanessa Angel dan keluarganya usai mengalami kecelakaan di ruas tol Jombang-Mojokerto KM 672 arah Surabaya di Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021). Kecelakaan tersebut menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah, sementara tiga orang penumpang lainnya mengalami luka-luka. Insiden ini diduga akibat sopir mengantuk.
Rep: Dadang Kurnia Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Latif Usman, mengungkapkan beberapa pelanggaran yang dilakukan sopir Vanessa Anggel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya atau Joddy yang diduga menjadi penyebab kecelakaan maut di Jalan Tol Jombang KM 672+300 Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kamis (4/11). Kecelakaan maut tersebut diketahui menewaskan Vanessa Angel beserta suaminya.

Baca Juga


Pelanggaran pertama yang dilakukan Joddy adalah mengoperasikan telepon genggam. Latif memastikan apa yang beredar di media sosial, dimana Joddy sempat update satatus sebelum peritiwa nahas itu, benar adanya. Padahal kata Latif, Joddy sendiri sudah mengetahui, memgoperasikan telepon genggam saat berkendara adalah melanggar lalu lintas.

"Dia sudah mengetahui bahwa seseorang yang mengemudikan kendaraan tidak boleh bermain HP. Apa yang ada di media sosial sebagai petunjuk setelah kami telusuri betul dia di beberapa tempat bermain HP. Ini suatu keswngajaan yang dia lakukan," kata Latif di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (11/11)

Selain itu, lanjut Latif, yang bersangkutan juga sempat menghubungi orang tuanya melalui sambungan telfon, sambil dia mengemudikan kendaraan. "Pada jam 11.58 WIB dia saat menyetir menghubungi orang tua. Sudah kami periksa orang tuanya dan mengakui," ujar Latif.

Pelanggaran lain yang dilakukan Joddy adalah memacu kendaraan di atas batas wajar. Di sepanjang jalan tol tersebut, rambu lalu lintas telah dipasang bahwa pengendara tidak boleh memacu kendaraan di atas 80 kilometer per jam. Namun Joddy mengendarakan kendaraan tersebut dengan kecepatan 130 kilometer per jam.

"Kecepatannya telah dihitung oleh tim penyidik. Kecepatannya pada saat terjadinya itu adalah 130 kilometer per jam. Sedangkan di ruas jalan tersebut rambu-rambu itu terpasang hanya boleh 80 kilometer per jam," kata Latif.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler