Hukum Down Payment dalam Jual Beli

Dalam beberapa transaksi jual beli terkadang penjual meminta down payment ke pembeli.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

OLEH ANDRIAN SAPUTRA


Dalam beberapa transaksi jual beli terkadang penjual meminta uang muka (down payment) kepada pembeli, dengan perjanjian jika transaksi batal maka uang muka atau DP tersebut tidak bisa diminta lagi oleh pembeli. Bagaimana hukum DP dalam Islam? Pakar fikih Muamalah yang juga founder Institut Muamalah Indonesia KH Muhammad Shiddiq...

Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler