Forum SATHU Temui Menko Airlangga Bahas PPN
IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umroh (Forum SATHU) menemui Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, di kantornya, Selasa (16/11). Ada beberapa isu yang disampaikan Forum SATHU kepada Menko Airlangga, selain perkembangan umroh adalah tentang keberatan penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh (PPIU) dan Penyelenggaraan Ibadah Haji khusus (PIHK) dengan pajak penambahan nilai (PPN).
"Ada aspirasi yang terkait dengan PPN, memang dalam PMK dari Mentri Keuangan itu sudah jelas bahwa dalam kegiatan penyelenggara keagamaan tidak dikenakan PPN," kata Airlangga Hartanto kepada wartawan setelah menggelar rapat tertutup dengan, Forum SATHU, Selasa (16/11).
Airlangga menegaskan, perjalanan ibadah umroh dan haji khusus merupakan kegiatan penyelenggara keagamaan yang tak boleh dipungut pajak hal. Hal itu ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2020 Tentang Kriterian dan/atau Rincian Jasa Keagamaan Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambaan Nilai
"Termasuk di dalamnya jasa perjalanan ibadah haji dan umroh tegas dalam PMK 92/03 tahun 2020," katanya.
Airlangga menyampaikan, bahwa dia juga menerima keluhan dari Forum SATHU, bahwa meskipun PMK mengatur larangan menarik pajak dari kegiatan umroh tapi, ada pemeriksaan dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pejak PPIU harus membayar pajak terkait kegiatan umrah sebelum terbitnya PMK.
"Namun kami juga menerima catatan bahwa beberapa usaha perjalanan ini mendapatkan pemeriksaan terkait dengan transaksi-transaksi yang lampau," katanya.
Atas keadaan ini, Airlangga siap membantu apa yang menjadi keberatan para penyelenggara perjalanan ibadah umroh dan haji khusus. Dalam waktu dekat ini Airlangga akan menyampaikan persoalan ini ke Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
"Nah ini nanti akan kami kordinasikan dengan Ditjen Pajak," katanya.
Selain menerima keluhan terkait keberatan kewajiban pajak, Airlangga juga menerima usulan dari Forum SATHU terkait perlunya PPIU dan PIHK mendapatkan stimulus dari dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Karena memang uang tersebut hak para penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus.
"Sehingga minta yang sudah di setorkan di BPKH bisa dioptimalisasikan agar para pengusaha di bidang perjalanan ini bisa memperoleh manfaat untuk menunjang operasional," katanya.
Permintaan ini kata Airlangga sangat realistis, dengan program pemerintah, di mana selama pandemi Covid-19 pemerintah mendukung, melalui program penanganan Covid pemulihan ekonomi. Untuk itu sudah sewajarnya BPKH merespon keluhan para pengusaha umroh dan haji khusus.
"Dalam hal ini pemulihan ekonomi karena dananya mereka sendiri yang menyetor dan ada di BPKH tentu optimalisasi ini bisa di bahas," katanya.
Seperti diketahui PIHK harus menyetorkan uang sebesar 4 ribu dolar kepada pemerintah melalui BPKH untuk mendapatkan nomor porsi haji khusus. Saat ini, karena sudah dua tahu tidak ada kegiatan ibadah haji, para penyelenggara ibadah haji khusus ingin BPKH mengembalikan dana tersebut sebagai kredit lunak untuk oprasional masing-masing perusahaannya.