Satgas Sebut Pelarangan Perayaan Tahun Baru Masih Dikaji
Pemerintah berencana akan melarang perayaan tahun baru 2022.
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: part
Filename: amp/berita_amp.php
Line Number: 67
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined index: serial
Filename: amp/berita_amp.php
Line Number: 82
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: search
Filename: helpers/all_helper.php
Line Number: 2070
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana akan melarang perayaan tahun baru 2022. Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mengatakan, aturan mengenai masalah ini masih dibahas.
"Belum keluar kan aturannya (larangan perayaan tahun baru 2022). Masih dikaji tim khusus lintas lembaga," ujar Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Brigjen (Purn) Alexander K Ginting saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (16/11).
Terkait jadwal pasti dikeluarkannya aturan mengenai larangan perayaan tahun baru 2022, Alex mengaku belum ada pembaruan data. Saat ini, dia menambahkan, rancangan aturan tersebut masih berupa draft. Terkait isi draft aturan tersebut, Alex membocorkan prinsipnya sebenarnya hari libur tidak dilarang.
"Yang dilakukan adalah pembatasan mobilitas dan kerumunan," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap pemerintah memiliki opsi untuk melarang acara perayaan tahun baru 2022. Menurut Luhut, hari raya bisa menimbulkan kerumunan yang berpotensi pada lonjakan kasus Covid-19.
"Pemerintah juga berencana untuk melarang perayaan-perayaan tahun baru yang sifatnya dapat menimbulkan kerumunan masyarakat dalam jumlah yang besar," kata Luhut seperti dikutip dari siaran pers laman Kemenko Marves.
Selain itu, dia melanjutkan, pemerintah juga mempersiapkan berbagai skenario untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 akibat Natal dan tahun baru. Menurut Luhut, persiapan tersebut baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi perlu diperhitungkan dari sekarang.