UMP 2022 Naik, Menaker Minta tak Ada Penangguhan Pembayaran
Perusahaan sudah tidak boleh lagi menangguhkan pembayaran gaji kepada pekerja.
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.
Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 secara nasional sebesar 1,09 persen.
Dia menegaskan perusahaan sudah tidak boleh lagi menangguhkan pembayaran gaji kepada pekerja sesuai ketentuan upah minimum mulai 2022. (Kemnaker/Suwanti/Arif Prada/Nusantara Mulkan)
sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler