DIY tak Tutup Destinasi Wisata Saat Libur Nataru

Saat Nataru DIY juga dinilai menjadi sasaran utama bagi wisatawan.

Wihdan Hidayat / Republika
Poster syarat masuk destinasi wisata terpasang di Objek Wisata Tamansari, Yogyakarta (ilustrasi)
Rep: Silvy Dian Setiawan/Dian Fath Risalah Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, pihaknya tidak akan menutup destinasi wisata selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Namun, akan dilakukan pengaturan pengetatan pergerakan masyarakat untuk mencegah lonjakan Covid-19 saat Nataru maupun pascalibur Nataru. "Bukan ditutup, tapi diatur," kata Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (18/11).

Baca Juga


Aji menyebut, pihaknya tidak mungkin menutup pariwisata selama Nataru. Di masa PPKM Level 2 saat ini, destinasi wisata di DIY juga sudah beroperasi. 

Sementara, saat Nataru DIY juga dinilai menjadi sasaran utama bagi wisatawan, terutama yang datang dari luar daerah. Diprediksikan, kunjungan wisatawan akan lebih besar saat Nataru jika tidak dilakukan pengaturan. "Kita tidak mungkin lagi menutup pariwisata itu, tapi kita mengatur supaya ada pembatasan-pembatasan agar tidak terjadi kerumunan, kemudian tidak ada pelanggaran terhadap protokol kesehatan," ujar Aji. 

Terkait dengan kebijakan pemerintah dengan menerapkan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Nataru, pihaknya mendukung hal tersebut. Dengan level 3, kata Aji, pemda dapat melakukan pengaturan sesuai kondisi daerah masing-masing.  

 

Pengaturan saat ditetapkannya PPKM level 3 dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 saat libur Nataru. Menurutnya, pengaturan dapat lebih diketatkan saat PPKM level 3 dibandingkan dengan level 2.

"Kalau kemudian pemerintah akan melakukan itu (menerapkan PPKM level 3), saya kira pertimbangannya itu supaya daerah-daerah punya kewenangan mengatur sesuai dengan kondisinya," jelas Aji. 

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Nataru."Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujarnya saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, secara daring, pada Rabu (17/11).

Muhadjir menyatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Nataru. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3. "Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," tuturnya.

 

 

Terkait hari libur Nataru ini, pemerintah akhirnya memutuskan kebijakan pengetatan libur. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Nataru. "Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujar Muhadjir belum lama ini.

Muhadjir menyatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Nataru. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3. 

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," tuturnya.

Lebih lanjut, Menko Muhadjir menerangkan, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujarnya.

Selain itu, Menko PMK meminta kementerian/lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid-19 Nasional melalui BNPB, pemerintah daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan SE dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler