Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 Mulai 24 Desember 2021
Pemberlakukan PPKM Level 3 dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Sejumlah warga antre untuk memasuki kawasan Alun-Alun Bandung, Kota Bandung.
Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku mulai 24 Desember 2021.
Pemberlakuan PPKM Level 3 dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 saat libur Natal dan tahun baru. (Egan Suryahartaji/Agha Yuninda Maulana/Farah Khadija)
sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler