Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 Mulai 24 Desember 2021

Pemberlakukan PPKM Level 3 dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Sejumlah warga antre untuk memasuki kawasan Alun-Alun Bandung, Kota Bandung.
Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku mulai 24 Desember 2021.


Pemberlakuan PPKM Level 3 dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 saat libur Natal dan tahun baru.  (Egan Suryahartaji/Agha Yuninda Maulana/Farah Khadija)

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler