Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Polisi Periksa 2 Pejabat BPBD
Kedua pejabat itu masing-masing berinisial D dan C.
REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU -- Pengungkapan kasus dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran refocusing Covid-19 tahun 2020 terus dilakukan. Kali ini, jajaran Satreskrim Polres Indramayu kembali memeriksa dua pejabat di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu.
Kedua pejabat itu masing-masing berinisial D dan C. Pemeriksaan mulai dilakukan sejak Kamis (18/11) pagi. Berdasarkan pantauan Republika, hingga Kamis (18/11) petang, pemeriksaan terhadap kedua pejabat itu masih terus berlangsung.
''Ya benar, saat ini kami kembali memanggil dua orang pejabat di lingkungan BPBD,'' kata Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Lutfhi Olot Gigantara, di Mapolres Indramayu.
Namun untuk D, saat ini sudah memasuki masa purna bakti. Sedangkan C, masih bertugas aktif di BPBD.
Lutfhi menyatakan, kedua orang aparatur sipil negara (ASN) itu dimintai keterangan seputar adanya dugaan korupsi dalam anggaran recofusing Covid-19 terkait pengadaan masker pada 2020. Status keduanya saat ini masih sebagai saksi.
Setelah keduanya dimintai keterangan, lanjut Lutfhi, langkah selanjutnya akan ada pemeriksaan saksi lain untuk memperkuat alat bukti. Hal itu dilakukan guna penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Indramayu melakukan penggeledahan terhadap dua lokasi di Kabupaten Indramayu, Kamis (1/7). Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut hasil penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran refocusing dana Covid-19 tahun 2020.
Adapun dua lokasi yang digeledah itu adalah Kantor BPBD Indramayu yang terletak di Jalan Pahlawan dan sebuah toko material di Kecamatan Indramayu.
‘’Dari hasil penggeledahan, kami menyita sejumlah dokumen dan komputer yang berkaitan dengan penyelenggaraan penggunaan anggaran refocusing di BPBD Indramayu,’’ terang Luthfi.
Lutfhi mengatakan, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.