Tolak UMP Jatim, Buruh Ancam Aksi Selama Sepekan
UMP Jatim merupakan yang terendah dibanding provinsi lain.
REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur (Jatim) tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp1.891.567, hanya naik Rp22.790 atau sekitar 1,2 persen dari tahun sebelumnya. Ketua SPSI Jawa Timur, Ahmad Fauzi menegaskan, pihaknya tidak bisa menerima kenaikan UMP yang hanya Rp22.790.
Menurutnya, kenaikan yang tak sampai Rp100 ribu tersebut sama sekali tidak mencerminkan upaya pemerintah yang kerap menggembor-gemborkan ingin mewujudkan kesejahteraan buruh dan pekerja. "Ini preseden buruk bagi rakyat pekerja dan rakyat buruh di Jatim dan seluruh Indonesia," kata Fauzi, Senin (22/11).
Menyikapi kenaikan yang dirasa tidak memuaskan para buruh, Fauzi mengancam bakal menggelar aksi besar-besaran menentang kenaikan upah tersebut. Aksi turun ke jalan, kata dia, bakal digelar di sejumlah daerah selama selama satu pekan ke depan.
"Saya akan menjawab ini dengan satu minggu akan ada pergerakan besar massa di Jatim. Semua aliansi kecil, menengah, besar akan tumplek blek di Grahadi atau kantor gubernur menyuarakan ketidakadilan ini," ujar Fauzi.
Fauzi mengatakan, bila kenaikkan UMP hanya sekitar Rp22 ribu, butuh 41 tahun bagi para buruh untuk mencapai kesejahteraan. Ia juga mengingatkan, saat ini UU Cipta Kerja masih dilakukan judisial review di Mahkamah Konstitusi. Ia berharap semua pihak bisa menaati hukum. "Hormati dong JR yang masih dilakukan di Jakarta," kata dia.
Fauzi mengingatkan, UMP Jatim merupakan yang terendah dibanding provinsi lain. Maka dari itu pihaknya kerap menyarakan agar kenaikkan UMP tahun 2022 bisa mencapai Rp 300 ribu. "Walau formalitas keputusan ini (UMP yang masa berlakunya hanya sekitar 10 hari) sangat menyayat. Kita tidak setuju," kata Fauzi.
Pelaksana harian Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono menjelaskan penetapan UMP ini mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Selain itu, juga mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 perihal Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022. Kemudian juga Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 561/6393/SJ tanggal 15 November 2021 perihal Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.
Menurut Heru, penetapan UMP 2022 memakai formula penyesuaian upah minimum dengan data-data statistik yang dirilis oleh BPS. Hal tersebut sebagai dasar perhitungan penyesuaian upah minimum, baik itu UMP maupun Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022.