Bersumpah dengan Injak Alquran, Muhammadiyah: Berdosa

Tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pelecehan terhadap mushaf Alquran.

EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK
Bersumpah dengan Injak Alquran, Muhammadiyah: Berdosa
Rep: Kiki Sakinah Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beredar viral di media sosial video yang memperlihatkan tiga ibu yang menginjak kitab suci Alquran. Peristiwa yang diduga terjadi di Karawang itu dilakukan sebagai aksi pembuktian kebohongan atau untuk bersumpah.

Baca Juga


Dalam video tersebut, terlihat tiga wanita melakukan sumpah dengan menginjak Alquran yang dilakukan di teras rumah dan disaksikan oleh beberapa warga dan anak-anak. Hal ini kemudian menuai beragam tanggapan, termasuk kecaman.

Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Dakwah Khusus (LDK) PP Muhammadiyah Muhammad Ziyad mengatakan kasus bersumpah dengan cara menginjak Alquran adalah tindakan yang tidak dibenarkan dalam agama Islam. Tindakan demikian, menurutnya, bisa dikategorikan sebagai pelecehan terhadap mushaf Alquran.

"Tetapi apakah ibu-ibu itu tahu apa yang dilakukannya? Inilah yang perlu diedukasi, diberi penyadaran bahwa perbuatan yang dilakukan itu adalah perbuatan dosa dan tercela," kata Ustadz Ziyad melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Senin (22/11).

Ustadz Ziyad mengatakan ada dua hal menyangkut perbuatan bersumpah dengan menginjak Alquran ini. Pertama, jika yang melakukannya menyangkut urusan aparat, maka aparat yang akan menertibkan. Hal itu karena itu sudah masuk wilayah kitab suci umat Islam.

Infografis Penistaan / Penodaan Alquran - (Republika)

 

Kedua, jika perbuatan itu karena kebodohan dan ketidaktahuannya, maka itu adalah tugas tokoh agama mendidik dan menyampaikan kepada masyarakat bahwa tidak boleh bermain-main dengan perbuatan semacam itu. Lantas, bagaimana hukumnya bersumpah dengan cara menginjak Alquran?

Imam an-Nawawi sebagai pengikut dari imam Syafi'i menyatakan para ulama bersepakat tentang memuliakan dan menjaga Alquran. Ustadz Ziyad menuturkan, salah satu bentuk memuliakan Alquran adalah adanya adab (etika) terhadap Alquran.

Hal itu seperti tidak boleh meletakkan Alquran sembarangan, tidak boleh melecehkan Alquran atau melemparkan Alquran dengan kotoran. Menurutnya, perbuatan demikian tidak dibolehkan bahkan diharamkan. Karena itu, perbuatan menginjak Alquran dikatakannya sebagai perbuatan yang tercela.

Ustadz Ziyad menjelaskan di dalam Alquran, sumpah atau yang dikenal Al Yamin memiliki arti sebagai ucapan dengan menggunakan nama Allah untuk memperkuat suatu hal atau perbuatan yang ingin dituju. Menurutnya, sumpah ini memiliki nilai yang sangat sakral.

"Makanya orang tidak boleh bermain-main dengan sumpah. Misalkan ada orang yang melakukan perbuatan buruk dan berbuat jahat dan orang lain kemudian menuduh dia, lalu dia ingin berbohong kemudian bersumpah itu tidak dibolehkan. Sumpah itu adalah sakral," lanjutnya.

Infografis Keutamaan 10 Surat dalam Alquran - (Dok Republika)

 

Di dalam tradisi masyarakat Indonesia, sumpah biasanya dilakukan dengan meletakkan mushaf Alquran di atas kepala. Hal itu misalnya dilakukan pada acara pelantikan pejabat atau hal tertentu. Menurut Ustadz Ziyad, sumpahnya demikian berarti dilakukan dalam rangka 'demi Allah' karena sumpah itu menggunakan nama keagungan Allah.

Dengan melakukan sumpah tersebut, dia menyertakan Allah dalam perbuatannya. Karena itulah,  orang yang bersumpah itu tidak boleh bermain-main dalam mengemban tugas dan amanah yang dijalaninya karena telah bersumpah, terlebih membawa nama Tuhan. Demikian halnya dengan orang-orang yang ketika bersumpah, maka dia tidak boleh bermain-main dengan perbuatan.

"Kalau ia berbohong tetapi bersumpah menyatakan tidak bohong, maka harus hati-hati akan kembali pada pelakunya sendiri," ujarnya.

Ustadz Ziyad mengatakan, orang-orang Arab zaman dahulu kerap bersumpah dengan menyebut nenek moyang mereka. Karena itulah, Rasulullah Saw kemudian mengingatkan barangsiapa yang ingin bersumpah, maka bersumpahlah dengan menyebut nama Allah.

"Maka dengan menyebut kata Allah itu, andaikata ia berbohong, maka balasan Allah yang akan menentukannya," katanya.

Infografis Berapa Lama Alquran Diturunkan? - (Republika.co.id)

 

Lalu, bagaimana orang yang bersumpah tetapi ia membohongi sumpahnya?

Ustadz Ziyad menjelaskan, orang yang bersumpah namun kemudian ia membohongi sumpahnya, maka orang tersebut harus membayar kafarat. Caranya, yaitu dengan memberikan makan kepada 10 orang atau pakaian sebagaimana keperluan makanan sehari-hari mereka.

Selain itu, kafarat bisa dilakukan dengan cara memerdekakan budak. Jika itu tidak bisa ia lakukan, maka ia harus berpuasa selama tiga hari.

"Maknanya apa? Bahwa bersumpah itu bukan perkara main-main. Apalagi ini ibu-ibu di Karawang bersumpah dengan menginjak Alquran, sungguh ini tidak dibolehkan dan dilarang," kata Ustadz Ziyad.

Ustadz Ziyad lantas mengajak masyarakat memuliakan dan menjaga Alquran. "Kami menyampaikan ke masyarakat mari sama-sama memuliakan dan menjaga Alquran dan tidak boleh melakukan tindakan apapun yang menjurus pada pelecehan dan merendahkan Alquran dan apalagi menginjak Alquran. Itu sesuatu dilarang agama. Mudah-mudahan Allah memberi hidayah agar orang yang melakukan itu tidak terjadi di masa yang akan datang," tambahnya.

Jalan rejeki menurut Alquran (ilustrasi) - (republika)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler