Apa Hukum Makan dari Sumber Pendapatan yang tidak Halal?
IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Silaturahim dalam ajaran Islam sangat penting. Namun, terkadang ada perasaan bingung saat berkunjung ke rumah saudara dan mengonsumsi makanan hasil pendapatan mereka yang dinilai tidak halal.
Menyikapi hal ini, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Ustadz Oni Sahroni, mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, silaturahmi kepada saudara merupakan bagian dari adab menunaikan hak saudara. Terlebih, bagi saudara yang memiliki sumber pendapatan tidak halal, tuntunan silaturahmi menjadi lebih baik.
“Keberadaan sumber pendapataan saudara kita yang tidak halal bukan berarti kita tidak boleh mengonsumsi makanan dari hasil tersebut. Perlu dibedakan antara ia bekerja dengan apa yang orang lain konsumsi,” kata Ustadz Oni dalam sesi tanya jawab acara Launching Fikih Muamalah Kontemporer, Sabtu (20/11).
Dia menjelaskan, dalam fikih, apabila seseorang bertransaksi dan bekerja di tempat tidak halal lalu ia memberikan kepada orang lain transaksi kedua, maka transaksi kedua sebenarnya menghapus transaksi pertama.
“Misalnya maaf donasi tidak halal, itu tidak boleh dimanfaatkan oleh pelaku tetapi kalau disalurkan sebagai beasiswa, maka penerima beasiswanya boleh,” ujar dia.
Lebih lanjut Ustadz Oni mengatakan memang sebagai saudara yang peduli, ada baiknya memberikan pemahaman dan edukasi supaya mereka bisa meninggalkan kegiatan berbau riba dan ilegal dan memilih pendapatan halal. Ada beragam cara yang dapat dilakukan, termasuk berbuat baik dan terus melakukan silaturahim.
“Menurut saya, silaturahim adalah cara yang tidak menyampaikan pesan secara langsung tetapi orang itu telah menerima kesan bahwa kita orang baik dan menjadi pintu untuk membukakan hatinya,” tambahnya.