September, Aset dan Investasi Nonbank Tumbuh Double Digit

Aset dan investasi industri nonbank tumbuh seiring pemulihan ekonomi masyarakat

ANTARA/Indrayadi TH
Seorang warga melintas di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua dan Papua Barat, Jayapura, Papua, Rabu (27/10/2021). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan aset dan investasi industri keuangan non bank (IKNB) menunjukkan tren positif. Berdasarkan data OJK, pada September 2021 pertumbuhan aset dan investasi masing-masing sebesar 9,38 persen dan 12,84 persen.
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan aset dan investasi industri keuangan non bank (IKNB) menunjukkan tren positif. Berdasarkan data OJK, pada September 2021 pertumbuhan aset dan investasi masing-masing sebesar 9,38 persen dan 12,84 persen.

Baca Juga


Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi mengatakan pertumbuhan aset sebesar Rp 2.759 triliun pada September 2021 atau tumbuh 9,38 persen dari Rp 2.509 triliun secara year on year. Kemudian pertumbuhan investasi sebesar Rp 1.663 triliun atau tumbuh 12,84 persen dari Rp 1.465 triliun secara year on year. 

“Pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat tersebut tentunya berdampak positif terhadap kinerja sektor IKNB, yang juga terbukti cukup resilien dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19,” ujarnya saat webinar Seminar Indonesia Financial Sector Outlook 2022, Selasa (23/11).

Menurutnya memasuki periode akhir 2021, perekonomian global dan nasional mulai menunjukkan tanda-tanda recovery, yang diindikasikan dari penurunan jumlah kasus harian dan coverage vaksinasi yang semakin luas.

“Dampaknya, mobilitas masyarakat juga sudah mulai bergerak naik mencapai level pra-pandemi, terutama pergerakan menuju sentra perekonomian, seperti pusat perbelanjaan, rumah makan, dan pusat rekreasi,” ucapnya.

Selain itu, pada September 2021 pendapatan operasional IKNB tumbuh 11,25 persen atau Rp 571,13 triliun dari Rp 485,24 triliun. “Kita semua tentu berharap agar proses pemulihan ekonomi dapat terus berlanjut,” ucapnya.

Kendati demikian, Riswinandi mewaspadai potensi risiko ketidakpastian akibat perkembangan pandemi Covid-19, sebagaimana yang terjadi saat ini di beberapa negara benua Eropa.

“Hal ini penting untuk menekan potensi risiko terjadinya gelombang pandemi yang ke-3, yang dapat memaksa pemerintah untuk kembali menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat dan tentunya berdampak negatif terhadap ketahanan para pelaku di dalam perekonomian nasional,” ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler