Sidebar

Dirjen PHU: Aspek Kesehatan Jamaah Perlu Diperkuat 

Tuesday, 23 Nov 2021 20:45 WIB
Dirjen Penyelenggaraan Haji Umroh, Hilman Latief (kiri), mengingatkan pentingnya aspek kesehatan jamaah haji dan umroh

IHRAM.CO.ID, JAKARTA— Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umroh  (PHU) Hilman Latief mengatakan jamaah haji perlu dibekali dengan banyak pengetahuan tentang penyelenggaraan ibadah haji. 

Baca Juga


Menurutnya dalam menjalankan ibadah haji tidak hanya pengetahuan spiritualnya saja, tapi kesehatan perlu diketahui para jamaah 

"Jamaah umroh dan haji harus diperkuat di berbagai aspek, apalagi aspek kesehatan," kata Prof Hilman saat menyampaikan materi webinarnya  dalam simposium penguatan peran dokter spesialis kedokteran FISK dan Rehabilitasi di Rumah Sakit dalam mengantisipasi lamanya masa tunggu Jamaah Haji” langsung dari Madinah Al Munawaroh, Selasa (23/11). 

Prof Hilman menegaskan, pengetahuan kesehatan sangat penting bagi jamaah haji, terutama jamaah haji dengan usia lanjut (lansia). Menurut data jumlah jamaah haji lansia cukup banyak sehingga perlu perhatian khusus kepada mereka. 

"Aspek kesehatan sangat penting bagi jamaah kita dan khususnya bagi jamaah yang memang masuk dalam kategori lansia yang jumlahnya memang cukup besar," katanya. 

Prof Hilman mencatat, sampai saat ini daftar tunggul jamaah yang sudah lansia dengan usia 60 sampai  70 tahun jumlahnya mencapai ribu. Menurut catatannya jumlah jamaah lansia ada  832 ribu jamaah. "Bahkan usia 100 tahun ke atas sebanyak 34 orang," katanya. 

Sementara itu usia terbanyak untuk lansia yang masuk daftar tunggu yaitu usia 71-80 tahun yang jumlahnya 176.516 (seratus tujuh puluh enam ribu lima ratus enam belas) jamaah orang.  

Mereka ini kata dia, harus mendapatkan prioritas bukan hanya dalam daftar tunggunya yang dipisahkan. 

"Tetapi nanti juga kita memberikan treatment kepada mereka. Bagaimana sebetulnya para lansia ini dapat juga menjalankan ibadah haji dengan sempurna," katanya.

Dia menjelaskan, aspek persiapan spiritual dan kesehatan ini berdasarkan Pasal 1 Undang-undang Nomor 8  Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Untuk itu masing-masing jamaah haji harus mempersiapkan kesehatannya sebelum berangkat. 

"Di pasal 1 dijelaskan bahwa jemaah haji adalah warga negara yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai persyaratan yang telah di tetapkan," katanya.   

Berita terkait

Berita Lainnya