Kinerja Imigrasi Dipertanyakan Terkait Masuknya TKA Ilegal

Dipertanyakan mudahnya mengizinkan orang asing masuk tanpa dokumen yang lengkap.

Republika/Ronggo Astungkoro
Filep Wamafma
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPD RI, Filep Wamafma, angkat bicara soal diamankannya enam Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal asal China di Kampung Sewa, Distrik Wapoga, Kabupaten Waropen. Ia mempertanyakan kinerja imigrasi yang dengan mudahnya mengizinkan orang asing masuk tanpa memiliki dokumen yang lengkap. 

Baca Juga


"Tidak semua warga asing patuh pada aturan imigrasi, yang punya visa kunjungan saja bisa disalahgunakan, apalagi yang tidak. Makanya fungsi pengawasan itu yang paling penting," kata Filep dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/11).

Senator asal Papua Barat itu mengatakan, sebagaimana diatur Permenkumham No. 29 Tahun 2015 tiga ungsi utama Direktorat Jendral Imigrasi yaitu pelayanan masyarakat, penegakkan hukum dan keamanan, serta sasilitator pembangunan ekonomi. Filep berharap ketiga fungsi tersebut wajib dievaluasi secara berkala pelaksanaannya. 

Ia juga menyarankan adanya alat ukur kinerja pegawai di setiap daerah. Apalagi isu TKA saat ini menjadi hal yang sangat sensitif ditengah kemiskinan warga Papua dan Papua Barat. "Kan ada Tim Pora (Tim Pengawasan Orang Asing) di pusat dan wilayah. Pertanyaannya apakah tim ini bekerja?" ujarnya.

Filep menduga masuknya TKA ilegal tersebut akibat dari kebijakan bebas visa dari Pemerintah Indonesia kepada 169 negara. UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengelompokkan jenis-jenis visa. Namun Perpres Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan memberikan fasilitas bebas visa. "Kalau tidak diawasi, ya bisa kecolongan. Diawasi saja kecolongan, apalagi tidak," tegasnya.

Filep pun meminta pihak berwenang bertindak tegas. Ia mendesak imigrasi segera mendeportasi para TKA tersebut apabila benar-benar terbukti datang tanpa izin dan tujuan yang jelas.

"Hanya TKA yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan ketertiban yang dapat masuk di suatu negara. Jika tidak memberikan manfaat seperti transfer pengetahuan dan lainnya, kita tunggu sikap tegas dari imigrasi," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan Prajurit Kodim 1709/Yapen Waropen mengamankan 6 Warga Negara Asing (WNA) asal China, di Kampung Sewa, Distrik Wapoga, Kabupaten Waropen, pada Ahad (21/11). Selain tidak punya dokumen resmi, keenam orang ini yaitu, Ge Junfeng (48), Lein Feng (37), Yan Gangping (41), Tan Liguo (54 ), Tan Lihua (58), dan Lu Huacheng (38), diduga tengah melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di sana. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler