Sidebar

Hukum Aqiqah Bagi Muslim, Sunnah atau Wajib? 

Thursday, 25 Nov 2021 07:17 WIB
Hukum Aqiqah Bagi Muslim, Sunnah atau Wajib? 

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Para ulama saling berbeda pendapat dalam permasalahan hukum aqiqah. Ada ulama yang menyebut hukumnya sunnah muakadah, ada juga yang bahkan menyebutnya wajib. 

Baca Juga


Imam Rasjidi dalam buku Panduan Kehamilan Muslimah menjabarkan, Sayyid Sabiq menyebut hukum melaksanakan aqiqah adalah sunnah muakadah, walaupun seorang ayah sedang dalam kondisi sulit.  Pendapat tersebut disandarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW, "Seorang anak tergadai dengan aqiqah yang harus disembelih pada hari ketujuh, diberi nama, dan dicukur rambutnya," (HR Tirmidzi). 

Adapun ulama yang mewajibkan penyembelihan aqiqah antara lain Imam Laits, Hasan Basri, dan para kalangan Madzhab Zahiri. Pendapat mereka didasari pada hadis berikut, Nabi bersabda, "Setiap anak (yang lahir) itu digadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan aqiqah baginya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama,". HR Abu Dawud. 

Pendapat yang paling kuat dari dua pendapat tersebut adalah pendapat yang didukung oleh mayoritas ulama. Bahwa ulama mayoritas saling mengatakan hukum aqiqah adalah sunnah muakadah. 

 

Ulama Zahiriyah berpendapat hukum melaksanakan aqiqah adalah wajib bagi orang yang menanggung nafkah si anak, maksudnya orang tua bayi. Mereka mengambil dasar hukumnya dari hadits Rasul SAW yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi.

Sementara itu, para fukaha (ahli fikih) pengikut Abu Hanifah (Imam Hanafi) berpendapat aqiqah tidak wajib dan tidak pula sunah, melainkan termasuk ibadah tatawwu' (sukarela). Pendapat ini dilandaskan kepada hadis Nabi SAW: Aku tidak suka sembelih-sembelihan (akikah). Akan tetapi, barang siapa dianugerahi seorang anak, lalu dia hendak menyembelih hewan untuk anaknya itu, dia dipersilakan melakukannya (HR al-Baihaki).

Sejumlah riwayat menyebutkan, tradisi aqiqah sebenarnya juga berlangsung pada masa jahiliyah. Mereka melakukan hal itu untuk anaknya yang baru lahir, terutama anak laki-laki. Cara yang mereka lakukan adalah dengan menyembelih kambing, lalu darahnya diambil dilumuri ke kepala sang bayi.

Dahulu kami di masa jahiliyah apabila salah seorang di antara kami mempunyai anak, ia menyembelih kambing dan melumuri kepalanya dengan darah kambing itu. Maka, setelah Allah mendatangkan Islam, kami menyembelih kambing, mencukur (menggundul) kepala si bayi, dan melumurinya dengan minyak wangi. (HR Abu Dawud dari Buraidah).

Berita terkait

Berita Lainnya