Kuasa Hukum Korban Pemerkosaan Pertanyakan Keputusan Polisi

Ada tiga terduga pelaku yang disebut kuasa hukum tidak dijadikan tersangka.

Blogspot.com
Korban perkosaan (ilustrasi)
Rep: Wilda Fizriyani Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kuasa hukum, Leo Angga Permana mempertanyakan tiga pelaku yang tidak dijadikan tersangka dalam kasus persetubuhan/pemerkosaan dan pengeroyokan di Kota Malang. Berdasarkan aturan yang berlaku, pembiaran kekerasan bisa dimasukkan dalam tindak pidana.

Leo pada dasarnya mengapresiasi kinerja aparat yang begitu cepat memproses perkara korban. Aparat langsung menetapkan tujuh tersangka dari 10 pelaku yang diamankan sebelumnya. Kemudian dari tujuh tersangka, hanya satu yang dipulangkan ke orang tuanya.

Leo memahami pemulangan tersangka karena menyesuaikan UU Sistem Peradilan Anak. Aturan tersebut menyebut anak yang belum berusia 14 tahun tidak diperkenankan untuk ditahan.

Baca Juga


"Cuma yang kami sayangkan di sini dari 10 pelaku, tujuh orang tersangka. Tiga orang ini kami tidak mengerti kenapa tidak dijadikan juga tersangka," jelasnya kepada wartawan di Kota Malang, Kamis (25/11).

Berdasarkan UU 35 Tahun 2014 Pasal 76C tentang Perlindungan Anak, setiap orang yang melakukan pembiaran, turut serta dan melakukan kekerasan terhadap anak bisa dipidana. Dari tiga orang yang dijadikan sebagai saksi, hanya satu orang yang masih di bawah 12 tahun. Sementara itu, dua orang lainnya justru melakukan pembiaran saat menyaksikan aksi kekerasan.

"Mereka juga ada di lokasi, kita belum tahu, belum dapat kabar dari penyidik apa yang menyebabkan tiga orang ini, kok hanya jadi saksi dalam perkara ini," kata dia.

Leo sebenarnya tidak ingin memberikan hukuman kepada para pelaku yang masih anak-anak. Namun sesuai pernyataan Gubernur Jawa Timur, mereka harus mendapatkan efek jera agar tidak merasa bangga dengan tindakan kekerasan. Anak-anak harus tahu perbuatannya termasuk salah dan keji.

Sebelumnya, aparat kepolisian Polresta Malang Kota telah mengamankan dan menetapkan tersangka pelaku persetubuhan dan pengeroyokan terhadap anak dari salah satu panti asuhan wilayah Kota Malang. Seluruh pelaku termasuk kategori anak sehingga dikenakan pasal yang sesuai.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota (Makota), Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan gelar perkara kasus pengeroyokan dan persetubuhan anak, Selasa (23/11). Dari 10 orang yang diamankan, tujuh orang anak ditetapkan sebagai tersangka.

"Tiga orang dikembalikan ke orang tua dan dijadikan sebagai saksi," kata Tinton kepada wartawan di Mapolresta Malang Kota (Makota), Rabu (24/11).








BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler