Vonis Ditambah Jadi 9 Tahun, Edhy Prabowo Ajukan Kasasi

Hukuman pengadilan tingkat pertama sebesar 5 tahun penjara bagi Edhy belum cerminkan

Infografis Republika.co.id
Hukuman Penjara Edhy Prabowo diperberat menjadi 9 tahun.
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri kelautan dan perikanan, Edhy Prabowo mengajukan kasasi atas vonis 9 tahun penjara yang diputus Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Upaya hukum lanjutkan itu seperti dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Mengutip SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (26/11), kasasi diajukan terdakwa kasus ekspor benih lobster tertanggal 17 November 2021. Dalam SIPP tersebut menuliskan permohonan kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo.

Pada 11 November lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Edhy Prabowo. Pengadilan justru memperberat vonis mantan wakil ketua umum Gerindra tersebut dari lima tahun menjadi sembilan tahun penjara.

Majelis hakim banding menilai, hukuman pengadilan tingkat pertama sebesar 5 tahun penjara bagi Edhy belum mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat. Edhy juga tetap dibebankan membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Edhy juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 3 tahun penjara. Putusan di tingkat banding itu dijatuhkan pada 21 Oktober 2021 oleh Haryono selaku hakim ketua majelis dan Mohammad Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Reny Halida Ilham Malik serta Anton Saragih masing-masing sebagai hakim anggota.

Seperti diketahui, Edhy Prabowo diyakini menerima suap senilai Rp 25,7 miliar secara bertahap berkenaan dengan penetapan izin ekspor benih lobster. Edhy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler