Oknum ASN Pemkot Surabaya Diduga Terlibat Kasus Penipuan

BKD Kota Surabaya hanya dapat memberikan sanksi dari sisi kepegawaian.

calvarychapelabuse.com
Penipuan (ilustrasi).
Rep: Dadang Kurnia Red: Fernan Rahadi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengakui pihaknya menerima laporan dari salah seorang warga terkait dugaan penipuan yang dilakukan salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Surabaya. Meskipun tidak menjelaskan secara pasti penipuan yang dimkasud. Febri mengakui, oknum yang dilaporkan tersebut berinisial TR dan tercatat sebagai ASN di lingkungan Pemkot Surabaya.


Febri melanjutkan, selain ke Pemkot Surabaya, warga tersebut juga sudah melaporkan kasus yang menimpanya ke aparat penegak hukum. Karena sifatnya masuk ke ranah pidana, lanjut Febri, maka untuk saat ini Pemkot Surabaya belum bisa mengambil langkah dan masih menunggu keputusan dari aparat penegak hukum

"Karena ranahnya masuk ke pidana, maka kami belum bisa bergerak apabila belum ada keputusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) dari aparat penegak hukum," kata Febri di Surabaya, Jumat (26/11).

Febri menjelaskan, Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Surabaya hanya dapat memberikan sanksi kepada ASN dari sisi kepegawaian. Selain itu, pemberhentian sementara atau non job juga bisa dilakukan hanya apabila seorang ASN itu telah menjalani penahanan oleh aparat penegak hukum untuk proses ke pengadilan.

"Kami bisa memberhentikan sementara ketika seorang ASN itu statusnya ditahan untuk proses pengadilan. Nah, kalau sudah inkrah (pengadilan) kami baru bisa memberikan sanksi kepegawaian," ujarnya.

Febri menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi apapun dari aparat penegak hukum mengenai status dari oknum ASN yang dilaporkan tersebut. Apakah statusnya itu sudah ditahan untuk ke proses pengadilan atau belum.

"Kami belum dapat informasi dari aparat penegak hukum apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak, kami belum ada," kata dia.

Meski begitu, pihaknya memastikan setiap ASN yang melakukan pelanggaran atau melanggar hukum, Pemkot Surabaya tak segan untuk menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sanksi tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kalau nanti sudah ada inkrah atau putusan hukuman dari pengadilan berapa tahunnya, nah itu Pemkot baru bisa menentukan yang bersangkutan nanti diberi sanksi kepegawaian seperti apa," kata dia.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler