Sidebar

MUI Diharapkan Bermitra dengan Polri

Saturday, 27 Nov 2021 11:08 WIB
Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jalan Proklamasi Nomor 51, Menteng, Jakarta Pusat.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Rumah Kamnas (Kemanan Nasional), Maksum Zuber  berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) bisa bermitra bersama Polri, sehingga MUI bisa lebih meningkatkan perannya dalam bidang keagamaan dan keumatan.

"MUI diharapkan lebih meningkatkan peran keagamaan dan keumatan dengan bermitra bersama pihak-pihak terkait termasuk Polri," ujar Maksum dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Jum'at (26/11).

Hal ini disampaikan Maksum lantaran terdapat sikap tokoh politik dan  beberapa pengurus MUI yang justru cenderung melemahkan peran Densus 88, khususnya terkait tugas dan fungsinya untuk menangani terorisme di Indonesia.

"Belakangan ini di medsos ramai memuat pernyataan tokoh politik dan person MUI yang justru cenderung melemahkan peran Densus 88 terkait tupoksinya menangani terorisme," ucapnya.

Maksum menjelaskan, Polri dan MUI memiliki tugas dan fungsinya masing-masing. Menurut dia, MUI berperan memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam Indonesia dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhoi Allah.

Selain itu, menurut dia, MUI juga beperan untuk memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada pemerintah dan masyarakat, meningkatkan kegiatan bagi terwujudnya ukhwah Islamiyah dan kerukunan antar-umat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa.

"Sedangkan tugas pokok kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Karena itu, dia pun mempertanyakan rencana MUI DKI Jakarta yang justru akan membentuk cyber army atau pasukan siber. Padahal, menurut dia, hal itu merupakan tugas dari kepolisian. Sedangkan MUI beperan mengeluarkan fatwanya.

Misalnya, MUI sudah berperan dalam mengeluarkan Fatwa MUI No. 24/2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. "Fatwa MUI tersebut sangat rinci menjabarkannya bahwa setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan," jelas Maksum.

Baca Juga


Berita terkait

Berita Lainnya