Menyembunyikan Wasiat Sangat Dilarang dalam Islam
Menyembunyikan wasiat termasuk dosa besar.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyak kasus perselisihan di antara kakak beradik dalam hal pembagian warisan gara-gara ada salah satu pihak yang menyembunyikan wasiat. Semisal ada salah satu anak yang menyembunyikan surat wasiat milik pewaris yang berisi tentang pembagian harta waris untuk para ahli warisnya.
Bahkan tak hanya menyembunyikan dokumen wasiat milik pewaris, ia juga memalsukan dokumen wasiat tersebut sehingga mengubah isi wasiat tentang ketentuan dalam bagian-bagian harta waris bagi para ahli waris.
Perbuatan demikian sangat dilarang dalam Islam. Perbuatan semacam itu termasuk pada bagian perbuatan yang membahayakan wasiat. Bahkan perbuatan demikian termasuk dosa besar.
Rasulullah ﷺ bersabda:
وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اَلْاِضْرَارُ فِى الْوَصِيَّةِ مِنَ الْكَبَائِرِ ثُمَّ تَلَاتِلْكَ حُدُوْدُاللَّهِ.
Rasulullah bersabda: membuat sesuatu yang membahayakan wasiat itu sebagian dari dosa besar. Kemudian nabi membaca ayat: tilla hududullah (itulah larangan larangan Allah). (HR. Nasai).
Jangan juga tidak melaksanakan wasiat atau malah melarikan wasiat dengan cara menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Misalnya, sebelum meninggal pewaris berwasiat pada pada ahli waris agar memberikan sebagian harta waris untuk masjid.
Tapi justru setelah pewaris wafat, ahli waris tak melaksanakannya. Ia justru mengambil semua peninggalan pewaris termasuk yang diwasiatkan bagi kemaslahatan umat.
Islam juga melarang seorang Muslim mengambil warisan yang menjadi hak saudaranya. Semisal seorang kakak yang mengubah kepemilikan tanah waris milik adiknya yang masih kecil.
وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ فَرَّبِمِيْرَاثِ وَارِثِهِ قَطَعَ اللَّهُ مِيْرَاثَهُ مِنَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa melarikan warisan ahli waris, maka pada hari kiamat Allah akan memutuskan warisnya dari surga.” (HR. Ibnu Majah)
Seseorang juga tidak boleh menahan atau menghalang-halangi dirinya sendiri dari wasiat. Sebab khawatir ia meninggal dalam keadaan belum berwasiat, sedang ia memiliki banyak harta kekayaan dan banyak ahli waris sehingga akan menimbulkan konflik. Maka jangan sampai ketika sudah mampu berwasiat, menunda-nunda, atau berniat tidak akan mewasiatkan apa pun pada ahli waris.
وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :اَلْمَحْرُوْمُ مَنْ حُرِّمَ صِيَّتُهُ.
Rasulullah ﷺ bersabda: Orang yang terhalang rahmat itu adalah orang yang menghalang-halangi wasiatnya.” (HR. Ibnu Majah).