Jokowi: Materi dan Substansi UU Ciptaker Masih Berlaku
UU Ciptaker masih berlaku selama dua tahun sebelum dilakukan perbaikan.
ANTARA/BPMI-Setpres
Rep: Havid Al Vizki Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Joko Widodo akan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perbaikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Ia menyatakan akan segera memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti putusan dari MK tersebut.
Namun Jokowi mengatakan, berdasarkan putusan MK, UU Ciptaker masih berlaku selama dua tahun sebelum dilakukan perbaikan. Untuk itu, seluruh peraturan yang ada di UU Ciptaker masih berlaku saat ini.
Ia menambahkan seluruh materi dan substansi dalam UU Ciptaker tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau tidak berlaku oleh MK.
Video Editor | Fian Firatmaja
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler