Menag: 18.752 Jamaah Tertunda Diprioritaskan Berangkat Umroh
IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut, berdasarkan data Sistem Komputerisasi Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) Kementerian Agama ada 59.757 jamaah yang tertunda keberangkatannya akibat pandemi Covid-19. Dari data tersebut, 18.752 jamaah di antaranya telah memiliki visa dan siap berangkat.
"Dari jumlah tersebut, terdapat 18.752 orang yang telah memiliki visa dan siap untuk diberangkatkan. Jamaah yang tertunda keberangkatannya ini menjadi prioritas diberangkatan pada tahap awal dibukanya penyelenggaraan umrah pada Desember nanti," ujarnya dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR, Selasa (30/11).
Menteri Agama sendiri telah bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Saudi, Gubernur Makkah, serta Menteri Urusan Islam, Dakwah, dan Penyuluhan Arab Saudi, minggu lalu. Kunjungan kerja ini dilakukan dalam rangka memenuhi undangan Menteri Urusan Islam Saudi.
Kerajaan Arab Saudi disebut telah mengumumkan memberikan izin penerbangan langsung kepada enam negara, termasuk Indonesia, Pakistan, Vietnam, Brazil, Mesir dan India. Berdasarkan keputuasan dibukanya pintu penerbangan ini, maka otomatis perjalanan ibadah umrah juga dibuka dengan beberapa ketentuan.
Ketentuan pertama, bagi jamaah umroh yang datang dari luar negeri dengan menggunakan visa umroh dan disuntik vaksin lengkap yang digunakan Saudi, disebut boleh langsung melaksanakan umroh dan tidak berlaku karantina.
"Bagi jamaah yang telah divaksin lengkap dengan vaksin yang diakui WHO, diberlakukan karantina tiga hari. Setelah 48 jam karantina dilakukan tes PCR. Jika dinyatakan negatif, langsung dibolehkan melaksanakan umroh," lanjut Menag.
Terkait skenario penyelenggaraan ibadah umroh, ia menyebut ada beberapa hal yang telah dipersiapkan, mulai dari sebelum keberangkatan, saat di Arab Saudi, serta saat kedatangan kembali di Indonesia. Salah satunya, jamaah wajib mekaukan //screening// kesehatan 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Tak hanya itu, hanya jamaah yang telah berusia 18-65 tahun yang telah divaksinasi dosis lengkap dan memiliki hasil tes PCR negatif yang diberangkatkan umroh. Jamaah yang akan berangkat wajib dilaporkan kepada Kemenag untuk diproses visa dan dokumen keberangkatannya. Saat keberangkatan, jamaah umroh disebut menggunakan satu pesawat full yang diisi dengan jamaah umroh tanpa ada penumpang lain.
Saat di Arab Saudi, jamaah wajib melakukan karantina selama tiga hari, dimulai saat tiba di Kerajaan. Selama masa karantina ini, jamaah dilarang keluar dari kamar hotel. Adapun pelaksanaan umroh dilakukan selama sembilan hari, sudah termasuk perjalanan pulang-pergi.
"Akomodasi diisi dua orang setiap kamar, makan disajikan dalam kemasan dan transportasi mengikuti ketentuan Arab Saudi," ucap Yaqut.
Pelaksanaan umrah, lanjut Menag, dilakukan satu kali, sholat lima waktu di Masjidil Haram melalui aplikasi Eatamarna. Selain itu, jamaah bebas melakukan sholat lima waktu di Masjid Nabawi.
Sebelum kepulangan ke Indonesia, jamaah wajib melakukan tes PCR. Hanya yang hasil tesnya negatif yang diizinkan kembali ke Tanah Air dan melakukan tes PCR sesaat setelah sampai di Indonesia. Mereka juga wajib mengikuti karantina sesuai ketentuan Satgas Covid-19, di hotel yang dipilih PPIU yang sudah divalidasi.