Argentina Selidiki Kejahatan Myanmar Atas Muslim Rohingya
PBB pada 2017 menyebut kejahatan Myanmar pada Muslim Rohingya sebagai genosida.
REPUBLIKA.CO.ID, BUENOS AIRES -- Sistem peradilan Argentina akan menyelidiki tuduhan kejahatan perang yang dilakukan militer Myanmar terhadap minoritas Rohingya di negara itu berdasarkan putusan pengadilan yang menjunjung prinsip keadilan universal.
Keputusan pengadilan banding membatalkan putusan pengadilan yang lebih rendah yang menolak permintaan penyelidikan oleh Organisasi Rohingya Burma (BROUK) yang berbasis di Inggris. Sebelumnya, Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menyebut tindakan keras tentara Myanmar pada 2017 terhadap Muslim Rohingya di negara itu bisa menjadi genosida.
Kekejaman militer itu telah memicu eksodus lebih dari 740 ribu anggota komunitas Muslim Rohingya, terutama ke Bangladesh. Dasar pemikiran (premis) hukum keadilan universal menyatakan beberapa tindakan, termasuk kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, sangat mengerikan. Sehingga tidak spesifik untuk satu negara dan dapat diadili di mana saja.
Pengadilan Argentina telah mengambil kasus yurisdiksi universal lainnya di masa lalu, termasuk terkait dengan pemerintahan mantan diktator Francisco Franco di Spanyol dan gerakan Falun Gong di China. Proses terhadap Myanmar dan para pemimpinnya sendiri sudah berlangsung di pengadilan pidana internasional dan pengadilan internasional PBB. Enam perempuan Rohingya, yang merupakan pengungsi di Bangladesh, telah memberikan kesaksian jarak jauh ke pengadilan di Argentina.
Pengadilan Argentina menyebutkan salah satu pengadu mengatakan mereka semua telah diserang secara seksual dan banyak anggota keluarga mereka meninggal akibat penindasan yang mereka derita pada Agustus 2017. Dalam keputusannya, para hakim banding mengatakan penyelidikan dan penghakiman akhir dari jenis kejahatan ini adalah tanggung jawab utama negara.
Presiden BROUK Tun Knin mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa keputusan itu mewakili harapan tidak hanya bagi komunitas Rohingya, tetapi untuk orang-orang yang tertindas di mana saja. "Keputusan di Argentina menunjukkan tidak ada tempat untuk bersembunyi bagi mereka yang melakukan genosida, dunia berdiri teguh bersatu melawan kejahatan yang menjijikkan ini," kata Knin, dilansir di The Guardian, Selasa (30/11).