42 Kasus Omicron Dikonfirmasi di 10 Negara Eropa
Uni Eropa kini sedang menganalisis enam kasus potensial Omicron lainnya.
REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSLES -- Sebanyak 42 kasus COVID-19 varian Omicron telah dikonfirmasi di 10 negara Uni Eropa. Pimpinan Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Eropa (ECDC) Andrea Ammo, mengatakan, dikutip dari reuters, Selasa (30/11), otoritas di Uni Eropa sedang menganalisis enam kasus potensial lainnya.
Ia mengatakan, kasus-kasus terkonfirmasi tersebut merupakan gejala ringan atau tanpa gejala. Rata-rata kasus terjadi pada kelompok usia yang lebih muda.
"Untuk evaluasi tentang apakah (Omicron) dapat lolos dari kekebalan, kami masih harus menunggu sampai dilakukan pemeriksaan di laboratoriumdengan menggunakan serum dari penyintas. Diperkirakan hasil pemeriksaan diperoleh dalam beberapa pekan," katanya, saat konferensi pers virtual yang diselenggarakan oleh Slovenia.
Sementara itu, Jepang mengonfirmasi kasus pertama virus Corona varian Omicron. Pemerintah Negeri Sakura mengatakan, virus itu terdapat pada pengunjung yang baru tiba dari Namibia.
Kepala Sekretaris Kabinet Hirokazu Matsuno mengatakan, pasien yang seorang laki-laki dites positif saat tiba di Bandara Narita. Pria berusia 30-tahunan itu diisolasi dan dirawat di rumah sakit. Atas alasan privasi Matsuno tidak mengungkapkan identitas kewarganegaraan pasien tersebut.
Analisis genom di Institut Penyakit Menular Nasional pada Selasa (30/11) mengonfirmasi pria itu terinfeksi varian baru. Omicron pertama kali dideteksi di Afrika Selatan.
Teman seperjalanan pasien dan penumpang lain yang duduk di dekatnya sudah diidentifikasi dan sudah dilaporkan ke pihak berwenang kesehatan Jepang untuk ditindak lanjuti. Media Jepang mengatakan, dua kerabat pasien dites negatif dan dikarantina di fasilitas pemerintah dekat bandara Narita.
Matsuno mengatakan, Pemerintah Jepang akan terus memperketat perbatasan dan meningkatkan kapasitas analisa genom virus Corona varian baru. Pada Senin (29/11) kemarin pemerintah Jepang mengumumkan mulai Selasa ini akan melarang semua pengunjung asing.
Langkah darurat yang diambil untuk mencegah penyebaran varian baru. Kebijakan ini masih tentatif apakah akan dilanjutkan sampai akhir tahun. Pemerintah juga mengharuskan warga negara Jepang dan warga asing pemilik izin tinggal untuk melakukan karantina 14 hari sejak hari kedatangan.
Pada Senin kemarin, Organisasi Kesehatan Dunia memperingatkan berdasarkan bukti awal ancaman yang ditimbulkan Omicron 'sangat tinggi'. WHO mengatakan varian ini dapat memicu lonjakan kasus positif yang mengakibatkan 'konsekuensi yang sangat buruk'.