Sidang Munarman di PN Jaktim Dijaga 300 Aparat

Munarman tidak bisa hadir di PN Jaktim, dan sidang digelar virtual.

AP/Achmad Ibrahim
Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri, dan disidang di PN Jaktim.
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 300 personel gabungan mengamankan sidang perdana kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (1/12). Kapolres Metro Jaktim, Kombes Erwin Kurniawan menjelaskan petugas gabungan yang berjaga terdiri polisi, TNI, Dinas Perhubungan, hingga Satpol PP DKI.

Baca Juga


"Hari ini kita melaksanakan sidang perdana terhadap terdakwa Munarman dan kawan-kawan. Kebetulan kita sudah melakukan apel dan pengecekan lokasi maupun personel berikut dengan perlengkapan," kata Erwin di Jakarta, Rabu.

Erwin menambahkan, sidang perdana kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman digelar secara virtual. Sehingga terdakwa tidak hadir langsung di ruang sidang. "Sidang hari ini dilaksanakan virtual atau online di mana yang hadir hari ini hanya perangkat sidang. Sementara terdakwa di rutan masing-masing," ujarnya.

Erwin mengatakan, kegiatan pengamanan tersebut dilakukan agar sidang berjalan dengan lancar dan tertib. Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak datang ke PN Jaktim di Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung.

"Ini adalah sidang kasus terorisme sehingga tidak semua diperbolehkan masuk ke ruang sidang. Sidang itu bersifat tertutup karena perlindungan terhadap saksi dan perangkat yang ada di dalam," tutur Erwin.

Pantauan di lokasi, setiap orang yang akan memasuki PN Jaktim diperiksa oleh petugas. PN Jaktim juga melarang mengambil gambar dan merekam video di ruang sidang. Awak media yang meliput juga hanya diperbolehkan sampai lobi PN Jaktim.

Tidak ada kerumunan massa atau simpatisan Munarman yang hadir di PN Jaktim.Perkara Munarman telah teregister dengan nomor perkara 925/Pid.Sus/2021/PNJkt.tim pada Selasa 16 November 2021 lalu di PN Jaktim.

Dalam rincian perkara itu tertulis klasifikasi perkara berbentuk kejahatan terhadap negara. Dalam sidang terorisme, kerahasiaan identitas majelis hakim diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 64 PP 77 Tahun 2019.

Munaman ditahan Densus 88 Antiteror Polri di Rutan Polda Metro Jaya sejak 7 Mei 2021. Munarman diduga terlibat dalam sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia.P olisi menduga Munarman telah mengikuti baiat di beberapa kota, seperti Makassar, Jakarta, dan Medan. Munarman ditangkap Densus di rumahnya, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (27/4).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
 
Berita Terpopuler