Mulai 6 Desember BEI Hapus Kode Broker Saham & Tipe Investor
Investor tidak lagi dapat melihat anggota bursa (AB) yang mentransaksikan saham tertentu
Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan akan mulai menerapkan fitur baru sistem perdagangan di Jakarta Automated Trading System (JATS) bersamaan dengan dimulainya penutupan kode broker saham dan tipe investor.
Nantinya, investor tidak lagi dapat melihat anggota bursa (AB) yang mentransaksikan saham tertentu dan tipe investor pada saat perdagangan berlangsung. Investor baru akan mengetahuinya setelah sesi perdagangan selesai.
Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa, Laksono Widodo memastikan, penerapan aturan tersebut akan berlaku mulai 6 Desember 2021 mendatang dan akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pertimbangan dilakukan kebijakan ini terutama untuk mengurangi adanya kebiasaan menggiring (herding behaviour) pasar ke saham-saham tertentu. Lainnya adalah untuk meningkatkan tata kelola pasar (market governance).
Pertimbangan lainnya adalah dari segi teknis. Penutupan kode broker ini akan dapat mengurangi kebutuhan bandwidth data.
Sehubungan dengan hal itu, Kepala BEI Perwakilan Aceh, Dr. Thasrif Murhadi, MM membenarkan bahwa kebijakan baru tersebut akan mulai diberlakukan pada tanggal 6 Desember 2021.