Polisi Berjaga di Grogol Cegat Massa Reuni 212 ke Monas

Kata Kombes Marsudianto, aksi Reuni 212 melanggar pidana Pasal 510 KUHP ayat 1.

ANTARA/Muhammad Adimaja
Petugas kepolisian melakukan penyekatan jalan untuk mengantisipasi membludaknya massa reuni 212 di kawasan Sarinah Thamrin, Jakarta, Kamis (2/12/2021). Pihak kepolisian melakukan penyekatan disejumlah wilayah karena pelaksanaan reuni 212 dapat meningkatkan risiko penyebaran virus COVID-19.
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Massa Reuni 212 ke kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat (Jakpus) hingga pukul 10.00 WIB, belum terlihat melintas di Jakarta Barat (Jakbar), Kamis. Penjagaan dilakukan di beberapa titik, salah satunya kolong Grogol, yang menjadi daerah penghubung antara wilayah Jakbar dan Jakpus.

Baca Juga


"Hingga saat ini situasi cukup terkendali dan massa belum tampak tapi kami akan tetap standby untuk melakukan pengaturan lalu lintas," kata Panit Lantas Polres Metro Jakbar, Ipda Teguh Juliono saat ditemui di Lampu Lalu Lintas Kolong Grogol, Jakbar, Kamis (2/12).

Dia mengaku, jika nantinya menemukan massa Reuni 212, mereka akan diimbau untuk putar balik atau tidak meneruskan rencananya ke kawasan Monas. "Tentu kita imbau secara sopan santun dengan baik dan kita akan arahkan untuk kembali pulang," jelas Teguh.

Panatauan kawasan itu, belum ada massa Reuni 212 terlihat melintas. Tidak hanya di lokasi tersebut, massa Reuni 212 juga tidak terlihat di Jalan S Parman yang mengarah ke Jakpus.

Sebanyak 4.218 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP DKI Jakarta bersiaga untuk mencegah aksi Reuni 212 di wilayah hukum Polda Metro Jaya. "(Sekitar) 4.218 personel gabungan dari TNI, Polri dan Pemda dikerahkan," kata Kasubag Humas Polrestro Jakpus, AKP Sam Suharto di Jakarta, Rabu (1/12).

Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya, Kombes Marsudianto mengatakan, pengamanan sebagai merupakan bentuk operasi kemanusiaan demi menyelamatkan warga dari penyebaran Covid-19.Menurut dia, Reuni 212 bukan bertujuan menyampaikan pendapat di muka umum, layaknya aksi unjuk rasa.

"Ini adalah kegiatan keramaian," ujar Marsudianto. Oleh karena itu, kegiatan tersebut termasuk unsur tindak pidana Pasal 510 KUHP ayat 1, yakni mengadakan keramaian umum dan mengadakan pawai di jalan umum

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler