Ganjil Genap di Bandung Ditambah Menjadi 8 Titik
Penerapan ganjil genap dilaksanakan terhadap kendaraan di luar pelat Bandung.
REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Penerapan ganjil genap di pintu keluar gerbang tol di Kota Bandung dan di wilayah perbatasan akan diperluas saat penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Kebijakan tersebut rutin dilaksanakan tiap akhir pekan sejak beberapa bulan terakhir.
Kepala Dikyasa Satlantas Polrestabes Bandung AKP Asep Kusmana mengatakan penerapan ganjil genap (gage) yang saat ini berlangsung tetap dilaksanakan pada akhir pekan. Ganjil genap akan lebih diperluas pada saat PPKM level 3.
"Rencananya (gage) tetap seperti yang sudah dilaksanakan lima titik di setiap gate tol ditambah satu di Ledeng mengarah ke Lembang maupun mengarah ke Bandung dan akan ditambah dua titik perbatasan di Cibiru dan Cibereum," ujarnya di Balai Kota Bandung, Kamis (2/12).
Di lokasi penerapan ganjil genap tersebut, ia menuturkan akan dibangun pos cek poin untuk melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap pengendara. Terkait pelaksanaan penerapan ganjil genap termasuk sanksi yang akan diberikan menunggu hasil rapat terbatas.
"Kita menunggu hasil ratas apakah sanksinya seperti apa yang pasti mendukung kebijakan pusat," ujarnya. Pada tiap pos cek poin di lokasi penerapan ganjil genap akan ditempatkan personil gabungan Satlantas Polrestabes Bandung, Dishub dan Satpol PP Bandung.
"Waktu level 3 (dulu) dicek poin dilakukan pemeriksaan surat dokumentasi dan perjalanan. Nanti kita akan evaluasi besok ratas diputuskan akan seperti apa penanganannya," katanya.
Asep menegaskan pelaksanaan ganjil genap tidak akan jauh berbeda dengan yang saat ini tengah berlangsung pada akhir pekan sedangkan di Ledeng dilaksanakan pada Sabtu dan Minggu. Selama penerapan PPKM level 3, ganjil genap dilaksanakan saat akhir pekan.
"Gage jam 06.00 Wib pagi sampai jam 20.00 Wib malam, di Ledeng hari Sabtu dan Minggu saja mulai jam 09.00 Wib sampai jam 15.00 Wib. Kalau tanggal 24 itu tetap weekend ditambah 2 tempat tadi," katanya.
Ia mengatakan penerapan ganjil genap dilaksanakan terhadap kendaraan di luar pelat Bandung atau D. Namun mereka yang berpelat luar Bandung tapi berdomisili di Kota Bandung diberikan pengecualian.
"Penyekatan ganjil genap diluar pelat D kecuali diluar pelat D warga Bandung bisa pengecualian," katanya.
Kabid Pengendalian dan Penertiban Transportasi Dishub Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan pengendara yang melakukan perjalanan jauh selama PPKM level 3 harus memperlihatkan hasil tes PCR sedangkan untuk perjalanan dekat hasil tes antigen. Mereka pun harus menunjukkan bukti telah divaksin.
"Harus diperiksa minimal dua kali divaksin atau antigen yang perjalanan dekat kalau jauh PCR," katanya. Ia mengatakan pemeriksaan tersebut sudah dilakukan oleh petugas saat ini.
Ia menambahkan pengawasan tetap dilaksanakan di terminal terhadap penumpang yaitu pemeriksaan suhu, pengecekan telah divaksin dan antigen. Selain itu dilaksanakan pembatasan kapasitas di dalam bus. "Sekarang udah berlaku," katanya.