Bahaya dan Dosa Menggoda Istri Orang Lain
IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Takhbib hukumnya menurut sebagian ulama adalah termasuk dosa besar, karena menyebabkan rumah tangga pasangan muslim menjadi hancur dan tercerai-berai. Takhbib sendiri secara bahasa berarti menipu. Namun, ini menjadi istilah yang digunakan oleh Nabi SAW dalam menggambarkan fenomena merebut istri seseorang.
Pengajar Rumah Fiqih Indonesia (RFI), Ustaz Hanif Luthfi menjelaskan, menggoda istri orang lain, ternyata bukan hal yang remeh dalam agama Islam. Dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امرَأَةً عَلَى زَوجِهَا
"Bukan bagian dariku seseorang yang melakukan takhbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya.” (HR. Abu Daud).
Dalam hadits lain riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda,
وَمَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا
"Siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dariku.” (HR. Ahmad).
Menurut Ustaz Hanif, melamar wanita yang sudah dilamar orang lain saja dilarang, apalagi menggoda wanita yang telah menjadi istri orang lain agar bercerai dengan suami sahnya.
Ibnul Qoyim al-Jauziyyah (w. 752 H) menjelaskan tentang dosa takhbib:
وَقَدْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - مَنْ فَعَلَ ذَلِكَ وَتَبَرَّأَ مِنْهُ، وَهُوَ مِنْ أَكْبَرِ الْكَبَائِرِ. وَإِذَا كَانَ النَّبِيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَدْ نَهَى أَنْ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ، وَأَنْ يَسْتَامَ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ، فَكَيْفَ بِمَنْ يَسْعَى فِي التَّفْرِيقِ بَيْنَ رَجُلٍ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ وَأَمَتِهِ حَتَّى يَتَّصِلَ بِهِمَا؟ (الجواب الكافي لمن سأل عن الدواء الشافي = الداء والدواء، ص: 216).[1]
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat orang yang melakukan takhbib, dan beliau berlepas diri dari pelakunya. Takhbib termasuk salah satu dosa besar. Karena ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang untuk meminang wanita yang telah dilamar oleh lelaki lain, dan melarang seseorang menawar barang yang sedang ditawar orang lain, maka bagaimana lagi dengan orang yang berusaha memisahkan antara seorang suami dengan istrinya atau budaknya, sehingga dia bisa menjalin hubungan dengannya."