PPKM Level 2 di DKI Jakarta dikhawatirkan menurunkan omzet warung Tegal.
Pengunjung menyantap makanan di salah satu rumah makan Warteg di Jakarta, Ahad (5/12). Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta menjadi level 2 dikhawatirkan pemilik rumah makan warung tegal mengalami penurunan omzet, pasalnya dalam aturan PPKM level 2, kapasitas rumah makan maksimal 50 persen serta pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 dengan jam waktu makan ditempat selama 60 menit. Republika/Thoudy Badai
Pengunjung menyantap makanan di salah satu rumah makan Warteg di Jakarta, Ahad (5/12). Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta menjadi level 2 dikhawatirkan pemilik rumah makan warung tegal mengalami penurunan omzet, pasalnya dalam aturan PPKM level 2, kapasitas rumah makan maksimal 50 persen serta pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 dengan jam waktu makan ditempat selama 60 menit. Republika/Thoudy Badai
Pengunjung menyantap makanan di salah satu rumah makan Warteg di Jakarta, Ahad (5/12). Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta menjadi level 2 dikhawatirkan pemilik rumah makan warung tegal mengalami penurunan omzet, pasalnya dalam aturan PPKM level 2, kapasitas rumah makan maksimal 50 persen serta pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 dengan jam waktu makan ditempat selama 60 menit. Republika/Thoudy Badai
Pekerja melayani pengunjung yang hendak makan di salah satu rumah makan Warteg di Jakarta, Ahad (5/12). Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta menjadi level 2 dikhawatirkan pemilik rumah makan warung tegal mengalami penurunan omzet, pasalnya dalam aturan PPKM level 2, kapasitas rumah makan maksimal 50 persen serta pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 dengan jam waktu makan ditempat selama 60 menit. Republika/Thoudy Badai
Pengunjung memilih menu makan di salah satu rumah makan Warteg di Jakarta, Ahad (5/12). Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta menjadi level 2 dikhawatirkan pemilik rumah makan warung tegal mengalami penurunan omzet, pasalnya dalam aturan PPKM level 2, kapasitas rumah makan maksimal 50 persen serta pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 dengan jam waktu makan ditempat selama 60 menit. Republika/Thoudy Badai