Polri Segera Lantik Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri

Polri memastikan akan tetap mengangkat 57 eks pegawai menjadi ASN.

ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Penyidik senior KPK Novel Baswedan menanggalkan identitas pekerjaannya saat hari terakhir bekerja di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/9).
Rep: Bambang Noroyono Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polri memastikan akan tetap mengangkat 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Korps Bhayangkara. Pengangkatan tersebut, setelah para mantan pegawai, penyelidik, maupun penyidik dari lembaga antirasuah itu bersedia menandatangani pernyataan menjadi ASN Polri.

Baca Juga


Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, sosialisasi Peraturan Kepolisian 15/2021 tentang pengangkatan khusus tersebut mulai dilakukan pada Senin (6/12) di Mabes Polri. Kata Dedi, dari 57 eks KPK yang diundang untuk mendengarkan sosialisasi aturan internal Polri 15/2021 tersebut, tercatat 52 orang yang datang. Mereka yang datang akan dimintakan persetujuannya untuk bersedia menjadi ASN Polri.

“Hari ini, setelah sosialisasi dan penandatanganan surat pernyataan kembali dikompulir oleh SDM (Sumber Daya Manusia) Polri,” ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/12).

Selanjutnya, dikatakan Dedi, dari internal Polri juga akan tetap melakukan uji kompetensi terhadap mereka yang memang bersedia dan setuju menjadi ASN Polri. Namun, uji kompetensi tersebut bukan menyoal hal-hal lain di luar kapasitas profesional para mantan pegawai KPK itu. Melainkan, kata dia, kompetensi dilakukan untuk melakukan pemetaan penempatan para mantan pegawai KPK itu di Polri.

“Kompetensi ini, hanya mapping (pemetaan). Jadi tidak ada memenuhi syarat atau tidak. Tidak ada. Hanya untuk kompetensi penempatan jabatan yang sudah disediakan,” ujar Dedi.

Dengan rangkaian tahapan sosialisasi, pernyataan bersedia, dan uji kompetensi formalitas, kata Dedi, Polri memastikan akan melantik para mantan pegawai KPK itu menjadi ASN Polri. Polri, kata dia, juga akan menyampaikan keputusan pengangkatan para mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri itu, ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diterbitkan nomor induk pegawai (NIP).

“Proses itu akan secepatnya. Karena perintah Bapak Kapolri untuk segera diproses dan sudah ada peraturan kepolisiannya, dan sudah ada surat persetujuan dari Kemenpan RB,” ujar Dedi.

Sampai Senin (6/12) siang, proses sosialisasi serta pemaparan dan pembahasan Perpol 15/2021 masih terus berlangsung di Mabes Polri. Dedi menerangkan, dari 57 eks pegawai KPK yang diajak untuk berdiskusi dan mendengarkan pemaparan, 52 orang yang hadir. Termasuk penyidik senior Novel Baswedan, mantan ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap, juga Giri Supradiono, dan yang lain-lain.

Sementara satu dari lima eks KPK yang tak hadir, yakni Nanang Priyono, tak lagi bisa melanjutkan, karena meninggal dunia beberapa waktu lalu. “Yang lain-lainnya (tidak hadir) karena berbagai alasan berbeda-beda. Karena sedang dalam studi S-2, persiapan pernikahan, dan ada yang sedang berada di luar kota,” ujar Dedi.

Giri Suprapdiono, salah satu dari 57 Eks KPK, saat dihubungi kemarin (5/12) sudah memastikan akan datang ke Mabes Polri atas sosialisasi Perpol 15/2021 itu. Kata dia, para eks pegawai KPK lainnya, pun sudah membaca isi dan materi peraturan khusus tersebut.

“Kami sudah mempelajari perpol tersebut. Dan kami akan hadir untuk ikut dalam sosialisasi tersebut, sebagai bahan untuk mempertimbangkan keputusan dan menentukan sikap,” ujar Giri kepada Republika.co.id, Ahad (5/12). Giri pun mengapresiasi atas terbitnya Perpol 15/2021 itu.

Menurut Giri, secara isi dan meteri, Perpol 15/2021 itu sudah baik. Pun secara maksud, juga niatan, perpol tersebut selaras dengan kehendak Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam memberikan solusi atas persoalan dan nasib 57 Eks Pegawai KPK itu.

“Kapolri layak untuk diapresiasi karena lebih profesional dalam menyikapi isu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), yang bertolak belakang dengan kebijakan pimpinan KPK sendiri,” ujar Giri.

Akan tetapi, dikatakan Giri, sebagai tambahan atas Perpol 15/2021 itu, perlu untuk menurunkan aturan tambahan sebagai kepastian peran serta fungsi 57 Eks Pegawai KPK itu jika dialihkan menjadi ASN di Polri. Menurut dia, aturan turunan dari Perpol 15/2021 itu akan memperkuat pelaksanaan alih fungsi kepegawain itu nantinya.

“Muatan perpol tersebut sudah baik. Dan sepertinya masih membutuhkan aturan tambahan seperti tugas dan fungsi, struktur, penempatan, sistem sumber daya manusia, dan lain-lain,” ujar Giri menambahkan.

Ia berharap, dalam rencana sosialisasi dan pertemuan, Senin (6/12), Polri, maupun 57 Eks Pegawai KPK, dapat sepaham dalam penuntasan alihfungsi kepagawaian tersebut. “Semoga setelah sosialisasi, dari Polri akan semakin jelas,” kata Giri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler