Lalai Tangani Pasien Covid-19, Mantan Direktur RS Dipenjara
IHRAM.CO.ID, AMMAN -- Pengadilan Negeri Jordan telah menjatuhkan vonis bersalah kepada Abdel Razak al-Khasman dan empat orang lainnya karena menyebabkan kematian 10 pasien Covid-19. Mantan Direktur Rumah Sakit Al-Hussain New Salt itu dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Kematian pasien Covid-19 disebabkan kelalaian pihak rumah sakit. Oksigen yang digunakan untuk merawat para pasien habis sehingga menyebabkan mereka meninggal dunia. Peristiwa ini memicu kemarahan dan menuai protes masyarakat, serta menyebabkan pengunduran diri Menteri Kesehatan Yordania, Nazir Obeidat tak lama setelah insiden tersebut.
Raja Abdullah mengunjungi rumah sakit pada saat itu di tengah seruan agar pemerintah mundur dari jabatannya. Perdana Menteri Bishr al-Khasawneh memerintahkan penyelidikan segera atas kegagalan oksigen di rumah sakit dan menekankan bahwa penyelidikan harus jelas, transparan dan komprehensif dan bahwa semua rinciannya akan diumumkan kepada publik.
Khasawneh meminta presiden Dewan Kehakiman untuk melakukan penyelidikan melalui kantor penuntut umum dan mengeluarkan hasil penyelidikannya secara independen untuk memastikan integritas dan keadilan mereka.
"Setiap orang yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban," kata Khasawneh dilansir dari Middle East Eye, Senin (6/12).
Sebelumnya, menurut laporan Media lokal Khashman mengklaim bahwa penipisan oksigen disebabkan oleh tingginya konsumsi oksigen di rumah sakit. Namun demikian, harusnya ada rencana alternatif ketika ini terjadi, termasuk memasok departemen dengan tabung oksigen dari pusat oksigen rumah sakit.
"Tabung oksigen disediakan untuk 180 pasien Covid-19 di rumah sakit," kata Khashman, selain tangki untuk menyelamatkan pasien.
Bulan lalu, Yordania mengumumkan larangan pelancong dari beberapa negara Afrika setelah laporan varian baru Covid-19 Omicron, pertama kali terdeteksi di Afrika selatan.