Nasihat Bagi Jamaah Haji Pria yang Masih Menggunakan Emas
IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Tidak dapat disembunyikan masih banya laki-laki memakai emas termasuk jamaah haji. Padahal sudah jelas keharamannya laki-laki menggunakan emas.
"Sering menyaksikan jamaah haji yang menghiasi diri dengan cincin emas," tulis Syekh Nashiruddin Al-Albani dalam bukunya "Haji Nabi Muhammad SAW".
Syekh Nashiruddin Al-Albani menyampaikan berdasarkan hasil kajiannya terbukti bahwa orang-orang seperti itu ada tiga golongan.
Pertama, mereka tidak mengetahui bahwa itu haram. Oleh sebab itu, mereka biasanya langsung melepasnya bila diberi tahu adanya nash yang mengharamkannya.
Seperti Hadis Rasulullah kepada kaum lelaki yang melarang mengenakan cincin emas. Hadits itu diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Demikian Sabda beliau.
"Nabi Sallallahu Alaihi Wa Sallam telah melarang laki-laki memakai cincin emas."
"Maukah salah seorang dari kamu sengaja mengambil bara api lantas meletakkannya di tangannya." ( HR. Muslim).
Kedua, orang yang mengetahui keharamannya, akan tetapi ia mengikuti hawa nafsunya. Terhadap orang seperti ini dia tidak bisa berbuat banyak.
"Kita tidak kita tidak bisa berbuat apa-apa terhadap orang semacam ini, kecuali apabila Allah memberikan Hidayah kepadanya," katanya.
Ketiga orang yang sudah mengetahui keharamannya, akan tetapi beralasan dengan sesuatu yang sebenarnya lebih buruk daripada dosa. Ia beralasan bahwa cincin yang ia kenakan ada cincin pertunangan.
Sungguh orang itu tidak menyadari bahwa ia telah melakukan dua kemaksiatan sekaligus. Pelanggaran terhadap larangan Rasulullah yang tegas seperti telah dijelaskan sebelumnya dan pelanggaran karena menyerupai orang kafir.
"Istilah cincin pertunangan tidak pernah dikenal di kalangan kaum muslimin yang sebelum masa sekarang ini," katanya.
Budaya itu menyelusup ke tangan kaum muslimin, padahal beralasan dari tradisi kaum Nasrani. Syekh Nashiruddin Al-Albanani telah mengulas persoalan ini secara terperinci dalam Adabu'z-Zifaf hal 131-138.
"Dalam buku itu penulis menjelaskan larangan menggunakan cincin pertunangan yang juga berlaku bagi kaum wanita, berada dengan pendapat mayoritas ulama," katanya.